Nah, tindakan yang sama justru tidak diambil dalam kasus yang berkaitan dengan panitera sekretaris (pansek) PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. MA sepertinya tak berdaya bertindak terhadap perkara yang mulai menyeret Sekjen MA, Nurhadi ini. Terbukti hingga kini tidak ada sanksi terhadap Nurhadi maupun sopirnya, Rohyani yang melarikan diri.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sebenarnya Ketua MA sudah menyampaikan komitmennya untuk melakukan tindakan terhadap mereka yang bermasalah. Laode mencontohkan ancaman pemecatan terhadap Rohyani yang tidak ngantor 30 hari berturut-turut. Nah komitmen itu yang kini ditunggu KPK. ’’Komitmen yang disampaikan Pak Ketua MA pada KPK seperti itu.
KPK sendiri sangat membutuhkan keterangan Rohyani untuk mengembangkan perkara Edy Nasution. Kabarnya, Rohyani menjadi saksi pertemuan bosnya dengan pihak-pihak tertentu. Diduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan Rohyani. Namun Nurhadi saat dikonfirmasi hal ini mengelak disebut sebagai pihak yang menyembunyikan.
Upaya mengurai keterlibatan Nurhadi kini coba dilakukan KPK dengan memeriksan anggota kepolisian yang pernah berjaga dan mengawal Sekretaris MA. Namun sayangnya, tiga polisi yang dipanggil KPK pada Selasa (24/5) juga tak hadir tanpa keterangan. Tiga polisi itu yakni Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto. (lum/gun)