29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tidak Gampang Bubarkan FPI

JAKARTA—Sejum lah kalangan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membubarkan ormas  Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang sering dilakukan kelompok itu.

Meski  tentang pembubaran diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas, namun menurut Gamawan, prosedurnya terlalu bertele-tele.
“Ketika undang-undang Ormas itu dibuat, orang-orang mengatakan ini represif, sekarang justru orang-orang minta dibubarkan, kok aneh mikirnya. Ambivalen ini. Saya jelaskan, sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (25/7).

Sebelum pembubaran, kata dia, harus melewati tahap sanksi dan tahap lainnya terlebih dahulu. Pertama, lanjut Gamawan, harus melalui tiga kali peringatan. Setelah itu dilanjut dengan pelarangan sementara melakukan aktivitas ormas. Jika ormas itu berada di daerah, tuturnya, maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta pendapat  dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan. Jika ormas itu ada di pusat, pemerintah harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

Apabila sudah sampai pada tahap dimana harus dibubarkan, terang Gamawan, pemerintah harus melihat melalui proses peradilan. “Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkumham kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut UU ini sangat, sangatlah persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu,” ujar Gamawan.

Menurutnya, jika memang FPI sudah melanggar sesuai Undang-Undang Ormas tentu akan ditindak tegas. “Kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia dapat dihukum. (flo/jpnn)

JAKARTA—Sejum lah kalangan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membubarkan ormas  Front Pembela Islam (FPI) akibat aksi kekerasan yang sering dilakukan kelompok itu.

Meski  tentang pembubaran diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas, namun menurut Gamawan, prosedurnya terlalu bertele-tele.
“Ketika undang-undang Ormas itu dibuat, orang-orang mengatakan ini represif, sekarang justru orang-orang minta dibubarkan, kok aneh mikirnya. Ambivalen ini. Saya jelaskan, sanksinya dalam UU itu mulai pasal 60 sampai pasal 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis, (25/7).

Sebelum pembubaran, kata dia, harus melewati tahap sanksi dan tahap lainnya terlebih dahulu. Pertama, lanjut Gamawan, harus melalui tiga kali peringatan. Setelah itu dilanjut dengan pelarangan sementara melakukan aktivitas ormas. Jika ormas itu berada di daerah, tuturnya, maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta pendapat  dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan. Jika ormas itu ada di pusat, pemerintah harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

Apabila sudah sampai pada tahap dimana harus dibubarkan, terang Gamawan, pemerintah harus melihat melalui proses peradilan. “Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkumham kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut UU ini sangat, sangatlah persuasif. Dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu,” ujar Gamawan.

Menurutnya, jika memang FPI sudah melanggar sesuai Undang-Undang Ormas tentu akan ditindak tegas. “Kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia dapat dihukum. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/