25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

KPK Setor Rp1,8 Triliun ke Negara

Banyak persoalan yang terjadi pada sektor minerba. Salah satunya dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). KPK menemukan ada sekitar 3.000 lebih IUP yang tidak clean and clear. Tidak beresnya masalah itu bergantung pada kepala daerah masing-masing. Sebelumnya perizinan menjadi kewenangan bupati atau walikota. Setelah ada perubahan aturan, kewenangan berpindah ke gubernur.

Pejabat kelahiran 1965 itu menyatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan gubernur untuk menyelesaikan persoalan. Dia pernah datang ke Kalimantan Timur. Di sana, para bupati dikumupulkan untuk membahas masalah perizinan. Menurut dia, banyak gubernur yang tidak mempunyai data, karena sebelumnya izin ditangani bupati.

Awalnya, kata dia, KPK memberi deadline kepada gubernur agar menyelesaikan persoalan izin itu sampai Mei. Namun, sampai waktu ditentukan, masalah itu belum selesai. Akhirnya batas waktu diundur sampai Oktober mendatang. Ia berharap, masalah IUP sudah bisa dituntaskan, sehingga tidak ada pendapatan yang bocor.

Selama ini, terang dia, sesuai temuan KPK di lapangan ada perusahaan yang tidak mempunyai NPWP, ada pula perusahaan yang tidak melaporkan hasil minerba. Buruknya manajemen itulah yang menjadikan potensi pendapatan tidak dimanfaatkan dengan baik. “Kami sudah rekomendasikan gubernur untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain minerba, pihaknya juga melakukan kajian pada sektor kehutanan. Menurutnya, sejak 2003 hingga 2014, pemerintah hanya mendapatkan dana reboisasi sekitar Rp31 triliun. Padahal, lanjut dia, menurut hitungan KPK pemerintah bisa mendapat pendapatan mencapai Rp93,4 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, instansinya sudah melaporkan hasil kajian itu kepada pemerintah. “Kami tunjukkan potensinya,” paparnya. Jika tidak dimanfaatkan, maka potensi itu akan hilang. Dia berharap, pendapatan itu bisa diraih pemerintah dan bisa digunakan untuk kemaslahatan rakyat. KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait potensi penghasilan yang cukup besar itu. (lum/jpg/adz)

Banyak persoalan yang terjadi pada sektor minerba. Salah satunya dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). KPK menemukan ada sekitar 3.000 lebih IUP yang tidak clean and clear. Tidak beresnya masalah itu bergantung pada kepala daerah masing-masing. Sebelumnya perizinan menjadi kewenangan bupati atau walikota. Setelah ada perubahan aturan, kewenangan berpindah ke gubernur.

Pejabat kelahiran 1965 itu menyatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan gubernur untuk menyelesaikan persoalan. Dia pernah datang ke Kalimantan Timur. Di sana, para bupati dikumupulkan untuk membahas masalah perizinan. Menurut dia, banyak gubernur yang tidak mempunyai data, karena sebelumnya izin ditangani bupati.

Awalnya, kata dia, KPK memberi deadline kepada gubernur agar menyelesaikan persoalan izin itu sampai Mei. Namun, sampai waktu ditentukan, masalah itu belum selesai. Akhirnya batas waktu diundur sampai Oktober mendatang. Ia berharap, masalah IUP sudah bisa dituntaskan, sehingga tidak ada pendapatan yang bocor.

Selama ini, terang dia, sesuai temuan KPK di lapangan ada perusahaan yang tidak mempunyai NPWP, ada pula perusahaan yang tidak melaporkan hasil minerba. Buruknya manajemen itulah yang menjadikan potensi pendapatan tidak dimanfaatkan dengan baik. “Kami sudah rekomendasikan gubernur untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain minerba, pihaknya juga melakukan kajian pada sektor kehutanan. Menurutnya, sejak 2003 hingga 2014, pemerintah hanya mendapatkan dana reboisasi sekitar Rp31 triliun. Padahal, lanjut dia, menurut hitungan KPK pemerintah bisa mendapat pendapatan mencapai Rp93,4 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, instansinya sudah melaporkan hasil kajian itu kepada pemerintah. “Kami tunjukkan potensinya,” paparnya. Jika tidak dimanfaatkan, maka potensi itu akan hilang. Dia berharap, pendapatan itu bisa diraih pemerintah dan bisa digunakan untuk kemaslahatan rakyat. KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait potensi penghasilan yang cukup besar itu. (lum/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/