Mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali itu mengatakan, dengan pendanaan yang dilakukan pemerintah, maka partai tidak lagi mengandalkan uang dari kader. Kader tidak lagi ditekan untuk mencari uang untuk partai. Selama ini, ada kader yang melanggar hukum saat mencari uang untuk partai. Jika partai sudah didanai pemerintah, maka hal itu tidak boleh terjadi lagi.
Rencana pendanaan untuk partai itu sudah disampaikan ke Komisi III DPR RI. Mereka banyak yang menyambutkan baik dengan rencana itu. Bahkan, ada anggota dewan yang mengeluh karena selama ini harus mencari uang untuk partai. Jika sudah didanai pemerintah, mereka tidak perlu lagi mencari uang.
Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pendanaan partai? Pahala mengatakan, sebelumnya muncul angka Rp1 triliun. Tapi, angka itu hitungan kasar. Pahala menyatakan, perkiraan sementara, anggaran yang dibutuhkan untuk pendanaan partai bisa mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun. Jadi, setiap partai bisa mendapatkan kucuran dana sekitar Rp300 miliar sampai Rp500 miliar pertahun. Angka itu belum final dan masih terus dikaji.
“Angka perkiraan sementara segitu,” terangnya.
Dana itu digunakan untuk biaya operasional rutin dan pendidikan politik. Selama ini, partai mengeluarkan dana cukup besar. Terutama saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dana yang akan dikeluarkan akan semakin besar ketika pemilihan presiden (Pilres).
Pahala mengatakan, setelah kajian pendanaan partai selesai. Hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah berupa rekomendasi. Jadi, pemerintah yang nantinya akan memutuskan pendanaan dengan APBN itu. “Kami lakukan kajian dengan LIPI. Target tahun ini bisa selesai,” ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, kajian pendapaan partai harus cepat diselesaikan. Pihaknya tidak sabar menunggu berapa dana yang akan dikucurkan kepada partai. ”Kami tentu senang kalau pemerintah menyiapkan dana untuk partai,” kata politisi PKB itu. (lum/jpg/adz)