25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Banparpol di Medan Tetap Rp1.780 per Suara Sah

Bantuan dana parpol – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski aturan dalam PP Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik menyebutkan bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI ditetapkan Rp1.000 per suara sah, provinsi Rp1.200, dan Kabupaten/Kota Rp1.500, namun banparpol di Kota Medan tetap bertahan di angka Rp1.780 per suara sah.

Data dihimpun Sumut Pos, sejak Pileg 2014, Pemerintah Kota Medan tiap tahun menggelontorkan bantuan keuangan sebesar Rp1,52 miliar kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Medan. Dan tahun ini tetap dianggarkan sejumlah itu, meski ada peraturan baru lewat PP Nomor 1/2018.

Adapun perolehan suara parpol yang diperoleh Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rabu (4/4), pada Pileg 2014 lalu ada 879.644 suara sah yang terkumpul untuk Kota Medan. Total suara sah tersebut merupakan akumulasi dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Medan.

Bantuan keuangan yang digelontorkan ke parpol berdasarkan perkalian Rp1.780 per suara sah. Dari perolehan suara sah ke-12 parpol di Pileg 2014, PDI Perjuangan berada di ranking pertama mendapat bantuan sebesar Rp266 juta (149.897 suara). Disusul Partai Golkar sebesar Rp 209 juta (115.139 suara), Partai Gerindra sebesar Rp183 juta (103.242 suara), Partai Demokrat sebesar Rp173 juta (97.507 suara), Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp163 juta (91.861 suara), Partai Amanat Nasional sebesar Rp132 juta (74.452 suara).

Selanjutnya Partai Hanura memperoleh bantuan sebesar Rp103 juta dengan 57.949 suara sah, Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp87 juta (49.386 suara), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebesar Rp80 juta (45.330 suara), Partai NasDem sebesar Rp70,5 juta (39.614 suara), Partai Bulan Bintang sebesar Rp55 juta (31.153 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa sebesar Rp43 juta (24.114 suara).

Bantuan dana parpol – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski aturan dalam PP Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik menyebutkan bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI ditetapkan Rp1.000 per suara sah, provinsi Rp1.200, dan Kabupaten/Kota Rp1.500, namun banparpol di Kota Medan tetap bertahan di angka Rp1.780 per suara sah.

Data dihimpun Sumut Pos, sejak Pileg 2014, Pemerintah Kota Medan tiap tahun menggelontorkan bantuan keuangan sebesar Rp1,52 miliar kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Medan. Dan tahun ini tetap dianggarkan sejumlah itu, meski ada peraturan baru lewat PP Nomor 1/2018.

Adapun perolehan suara parpol yang diperoleh Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rabu (4/4), pada Pileg 2014 lalu ada 879.644 suara sah yang terkumpul untuk Kota Medan. Total suara sah tersebut merupakan akumulasi dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Medan.

Bantuan keuangan yang digelontorkan ke parpol berdasarkan perkalian Rp1.780 per suara sah. Dari perolehan suara sah ke-12 parpol di Pileg 2014, PDI Perjuangan berada di ranking pertama mendapat bantuan sebesar Rp266 juta (149.897 suara). Disusul Partai Golkar sebesar Rp 209 juta (115.139 suara), Partai Gerindra sebesar Rp183 juta (103.242 suara), Partai Demokrat sebesar Rp173 juta (97.507 suara), Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp163 juta (91.861 suara), Partai Amanat Nasional sebesar Rp132 juta (74.452 suara).

Selanjutnya Partai Hanura memperoleh bantuan sebesar Rp103 juta dengan 57.949 suara sah, Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp87 juta (49.386 suara), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebesar Rp80 juta (45.330 suara), Partai NasDem sebesar Rp70,5 juta (39.614 suara), Partai Bulan Bintang sebesar Rp55 juta (31.153 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa sebesar Rp43 juta (24.114 suara).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/