27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Interpelasi Jokowi Tak Terbendung

Foto: Radar Lampung/JPNN Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (Kiri) dan Dirut PLN Pusat Usai meninjau lokasi  Power Plan Pembangkit PLTU Tarahan, Dusun Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Lampung Selatan,Selasa (25/11/2014).
Foto: Radar Lampung/JPNN
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (Kiri) dan Dirut PLN Pusat Usai meninjau lokasi Power Plan Pembangkit PLTU Tarahan, Dusun Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Lampung Selatan,Selasa (25/11/2014).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggunaan Hak Interpelasi oleh anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM subsidi makin tak terbendung. Hingga Selasa (25/11) sore, dukungan dalam bentuk tanda tangan sudah diberikan oleh 157 wakil rakyat.

“Kalau ditotal 157 dukungan sampai sore ini. Jam 3 Lebih 10 menit sudah 157 orang,” kata salah seorang inisiator Hak Interpelasi, Muhammad Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa sore. Dukungan tersebut datang dari anggota fraksi Golkar 53 orang, PKS 31, Gerindra 50 dan PAN 23. Sementara Fraksi Demokrat belum memberi jawaban.

Dokumen penggunaan hak interpelasi ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Namun saat ini masing-masing koordinator fraksi masih mengkoordinasikan dukungan kepada anggota lain. Sehingga dukungan akan terus bertambah.

“Akan terus bertambah. Besok akan lebih dari 157 orang. Kita akan berusaha sebanyak mungkin baru kita serahkan ke pimpinan,” jelasnya.

Ditanya soal permintaan dukungan ke fraksi KIH, Anggota DPR Fraksi Golkar ini menyatakan inisiator Hak Interpelasi terbuka terhadap fraksi manapun karena tidak memandang KIH atau KMP.

Interpelasi merupakan satu dari tiga hak kolektif anggota yang diatur konstitusi. Dua lainnya adalah hak angket (penyelidikan) dan hak menyatakan pendapat. Nah, yang terakhir ini bisa berujung pada pemakzulan presiden.

Namun, Misbakhun menilai masih terlalu dini jika saat ini sudah bicara impechment terhadap presiden. “Terlalu awal (bicara pemakzulan). Saya tidak ingin berandai-andai. Yang kita ajukan hak interpelasi terkait pengalihan subsidi,” tandasnya.

Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara.
Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara.

Penggunaan hak interpelasi bukan satu-satunya cara bagi DPR untuk meminta keterangan dari presiden. ”Apakah ini satu-satunya cara meminta keterangan ke pemerintah,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun usai diskusi di pressroom DPR, gedung DPR, Senayan, kemarin.

Refly menjelaskan bahwa penggunaan hak interpelasi sejatinya digunakan jika segala cara sudah mentok dilakukan DPR, seperti hak bertanya, pengawasan, dan lain-lain. Menurutnya, penggunaan interpelasi digunakan untuk hal yang serius karena ini bisa berkembang ke hak angket dan hak menyatakan pendapat yang ujungnya bisa impeachment.

”Kalau semua cara sudah buntu maka muncul senjata torpedo yaitu interpelasi. Kalau hanya minta keterangan saja, mending hak bertanya, kan sama saja,” saran Refly.

Perbedaan antara penggunaan hak bertanya dan interpelasi, lanjutnya, hanya terletak pada penyampaian keterangan presiden. Jika bertanya penyampaiannya di komisi, sedang interpelasi di komisi.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meminta Jokowi tidak perlu takut akan wacana DPR RI yang akan menggunakan hak interpelasi.

“Terkait adanya rencana DPR yang akan menggunakan hak interpelasi kepada Jokowi mengenai kebijakan pemerintah yang telah menaikan harga BBM tidak dapat dipungkiri, hal tersebut adalah sah secara konstitusi. Sebaliknya, polemik antara pemerintah dan DPR hanya dapat diselesaikan oleh Jokowi sendiri dengan menjelaskan kepada DPR berbagai alasan mengenai kebijakannya tersebut,” sebut Jajat.

Jajat menilai, keraguan berbagai pihak mengenai kebijkan pemerintah dapat dihentikan dimulai dengan Jokowi menjelaskan kepada DPR yang merupakan mitra kerja pemerintah, jika mempunyai alasan yang tepat kenapa Jokowi harus khawatir. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi tentu sudah melalui berbagai tahapan dan perhitungan yang matang.

”Saat ini seharusnya pemerintah dan DPR lebih mengedepankan kepentingan rakyat dari pada terus menerus meributkan hal-hal yang tidak perlu. Inilah waktunya membuktikan apa yang sudah dijanjikan sewaktu kampanye dengan hasil kinerja, bukan hanya berwacana,” tandas Jajat. (fat/rus/wid/jpnn)

Foto: Radar Lampung/JPNN Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (Kiri) dan Dirut PLN Pusat Usai meninjau lokasi  Power Plan Pembangkit PLTU Tarahan, Dusun Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Lampung Selatan,Selasa (25/11/2014).
Foto: Radar Lampung/JPNN
Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (Kiri) dan Dirut PLN Pusat Usai meninjau lokasi Power Plan Pembangkit PLTU Tarahan, Dusun Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Lampung Selatan,Selasa (25/11/2014).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggunaan Hak Interpelasi oleh anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM subsidi makin tak terbendung. Hingga Selasa (25/11) sore, dukungan dalam bentuk tanda tangan sudah diberikan oleh 157 wakil rakyat.

“Kalau ditotal 157 dukungan sampai sore ini. Jam 3 Lebih 10 menit sudah 157 orang,” kata salah seorang inisiator Hak Interpelasi, Muhammad Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa sore. Dukungan tersebut datang dari anggota fraksi Golkar 53 orang, PKS 31, Gerindra 50 dan PAN 23. Sementara Fraksi Demokrat belum memberi jawaban.

Dokumen penggunaan hak interpelasi ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Namun saat ini masing-masing koordinator fraksi masih mengkoordinasikan dukungan kepada anggota lain. Sehingga dukungan akan terus bertambah.

“Akan terus bertambah. Besok akan lebih dari 157 orang. Kita akan berusaha sebanyak mungkin baru kita serahkan ke pimpinan,” jelasnya.

Ditanya soal permintaan dukungan ke fraksi KIH, Anggota DPR Fraksi Golkar ini menyatakan inisiator Hak Interpelasi terbuka terhadap fraksi manapun karena tidak memandang KIH atau KMP.

Interpelasi merupakan satu dari tiga hak kolektif anggota yang diatur konstitusi. Dua lainnya adalah hak angket (penyelidikan) dan hak menyatakan pendapat. Nah, yang terakhir ini bisa berujung pada pemakzulan presiden.

Namun, Misbakhun menilai masih terlalu dini jika saat ini sudah bicara impechment terhadap presiden. “Terlalu awal (bicara pemakzulan). Saya tidak ingin berandai-andai. Yang kita ajukan hak interpelasi terkait pengalihan subsidi,” tandasnya.

Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara.
Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara.

Penggunaan hak interpelasi bukan satu-satunya cara bagi DPR untuk meminta keterangan dari presiden. ”Apakah ini satu-satunya cara meminta keterangan ke pemerintah,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun usai diskusi di pressroom DPR, gedung DPR, Senayan, kemarin.

Refly menjelaskan bahwa penggunaan hak interpelasi sejatinya digunakan jika segala cara sudah mentok dilakukan DPR, seperti hak bertanya, pengawasan, dan lain-lain. Menurutnya, penggunaan interpelasi digunakan untuk hal yang serius karena ini bisa berkembang ke hak angket dan hak menyatakan pendapat yang ujungnya bisa impeachment.

”Kalau semua cara sudah buntu maka muncul senjata torpedo yaitu interpelasi. Kalau hanya minta keterangan saja, mending hak bertanya, kan sama saja,” saran Refly.

Perbedaan antara penggunaan hak bertanya dan interpelasi, lanjutnya, hanya terletak pada penyampaian keterangan presiden. Jika bertanya penyampaiannya di komisi, sedang interpelasi di komisi.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meminta Jokowi tidak perlu takut akan wacana DPR RI yang akan menggunakan hak interpelasi.

“Terkait adanya rencana DPR yang akan menggunakan hak interpelasi kepada Jokowi mengenai kebijakan pemerintah yang telah menaikan harga BBM tidak dapat dipungkiri, hal tersebut adalah sah secara konstitusi. Sebaliknya, polemik antara pemerintah dan DPR hanya dapat diselesaikan oleh Jokowi sendiri dengan menjelaskan kepada DPR berbagai alasan mengenai kebijakannya tersebut,” sebut Jajat.

Jajat menilai, keraguan berbagai pihak mengenai kebijkan pemerintah dapat dihentikan dimulai dengan Jokowi menjelaskan kepada DPR yang merupakan mitra kerja pemerintah, jika mempunyai alasan yang tepat kenapa Jokowi harus khawatir. Pasalnya, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi tentu sudah melalui berbagai tahapan dan perhitungan yang matang.

”Saat ini seharusnya pemerintah dan DPR lebih mengedepankan kepentingan rakyat dari pada terus menerus meributkan hal-hal yang tidak perlu. Inilah waktunya membuktikan apa yang sudah dijanjikan sewaktu kampanye dengan hasil kinerja, bukan hanya berwacana,” tandas Jajat. (fat/rus/wid/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/