26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kali Menjabat, Bisa Calon Lagi

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi, meski hanya sebagai wakil. Namun, Kemendagri tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga sebelum ada pengesahan undang-undang soal itu.
“Bagi yang sudah mencalonkan diri (sebelum pengesahan undang-undang), silakan saja. Belum ada yang melarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Jawa Pos kemarin (26/2).
Memang, ada beberapa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode lalu kembali mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Misalnya, Bambang Dwi Hartono. Dia pernah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode. Nah, pada periode 2010-2015, dia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dan berhasil memenangi pilkada. “Yang saya tahu baru Pak Bambang (Bambang DH) yang terpilih sebagai wakil,” ucap pria yang akrab disapa Donny itu.

Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerah. Diantaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti. Pada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Padahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban. “Selain itu, ada HB Paliudju yang sudah dua periode menjabat Gubernur Sulteng. Yakni pada 1996-2001 dan 2006- 2011. Kini, dia kembali mencoba peruntungan menjadi wakil gubernur dalam masa jabatan 2011-2016.

Donny mengungkapkan, selama undang-undang yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga sebagai wakil kepala daerah belum diketuk, tidak ada larangan untuk mencalonkan diri. Namun, kata dia, sebaiknya hal itu tidak dilakukan karena akan berpotensi menimbulkan masalah. “Sudahlah, berikan kesempatan untuk yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan melarang para kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi sebagai wakil. Menurut dia, kemudaratan majunya kepala daerah untuk periode ketiga itu lebih banyak. Dia merencanakan, aturan yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga itu akan dituangkan dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10/2008 tentang Pemilu.Dalam UU tersebut, akan diatur bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu lembaga. “Jadi, bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil periode ketiga,” ucapnya. (kuh/jpnn)
mantan bupati Solok itu. (kuh/c5/agm/jpnn)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi, meski hanya sebagai wakil. Namun, Kemendagri tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga sebelum ada pengesahan undang-undang soal itu.
“Bagi yang sudah mencalonkan diri (sebelum pengesahan undang-undang), silakan saja. Belum ada yang melarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Jawa Pos kemarin (26/2).
Memang, ada beberapa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode lalu kembali mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Misalnya, Bambang Dwi Hartono. Dia pernah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode. Nah, pada periode 2010-2015, dia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dan berhasil memenangi pilkada. “Yang saya tahu baru Pak Bambang (Bambang DH) yang terpilih sebagai wakil,” ucap pria yang akrab disapa Donny itu.

Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerah. Diantaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti. Pada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Padahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban. “Selain itu, ada HB Paliudju yang sudah dua periode menjabat Gubernur Sulteng. Yakni pada 1996-2001 dan 2006- 2011. Kini, dia kembali mencoba peruntungan menjadi wakil gubernur dalam masa jabatan 2011-2016.

Donny mengungkapkan, selama undang-undang yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga sebagai wakil kepala daerah belum diketuk, tidak ada larangan untuk mencalonkan diri. Namun, kata dia, sebaiknya hal itu tidak dilakukan karena akan berpotensi menimbulkan masalah. “Sudahlah, berikan kesempatan untuk yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan melarang para kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi sebagai wakil. Menurut dia, kemudaratan majunya kepala daerah untuk periode ketiga itu lebih banyak. Dia merencanakan, aturan yang melarang kepala daerah maju untuk kali ketiga itu akan dituangkan dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 10/2008 tentang Pemilu.Dalam UU tersebut, akan diatur bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu lembaga. “Jadi, bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil periode ketiga,” ucapnya. (kuh/jpnn)
mantan bupati Solok itu. (kuh/c5/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/