28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Duga Pihak Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Atur Pengadaan Proyek

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pihak keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terlibat dalam pengaturan proyek di Kementan. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santoso, pada Jumat (5/1).

“Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (7/1).

KPK juga mendapati bahwa Syahrul Yasin Limpo memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis. Hal itu turut didalami tim penyidik KPK, saat memeriksa Dhirgaraya S Santoso. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL,” tegas Ali.

Dugaan keterlibatan pengaturan proyek pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo juga pernah diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam fakta hukum putusa pelanggaran etik Firli Bahuri.

“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membacakan fakta hukum di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas keluarga Syahrul Yasin Limpo yang ikut mengatur proyek di Kementan. Informasi itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

“Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron,” ucap Syamsuddin.

Dugaan itu juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Salah satu proyek disebut terkait pengadaan sapi di Kementan. “Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” tegas Syamsuddin.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pihak keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terlibat dalam pengaturan proyek di Kementan. Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santoso, pada Jumat (5/1).

“Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (7/1).

KPK juga mendapati bahwa Syahrul Yasin Limpo memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis. Hal itu turut didalami tim penyidik KPK, saat memeriksa Dhirgaraya S Santoso. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL,” tegas Ali.

Dugaan keterlibatan pengaturan proyek pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo juga pernah diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam fakta hukum putusa pelanggaran etik Firli Bahuri.

“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membacakan fakta hukum di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas keluarga Syahrul Yasin Limpo yang ikut mengatur proyek di Kementan. Informasi itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

“Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron,” ucap Syamsuddin.

Dugaan itu juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Salah satu proyek disebut terkait pengadaan sapi di Kementan. “Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” tegas Syamsuddin.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/