26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Langgar Batas Tarif, Maskapai Kena Sanksi, Dirjent Perhubungan Udara Pantau 51 Bandara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB). Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS). Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

“Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling,” ungkapnya kemarin (26/3).

Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara. Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan. Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif. “Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,” ujarnya.

Sejauh ini, selama melakukan pengawasan, dikatakan Kristi, pihaknya pun menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Di antaranya yakni pelanggaran berupa adanya penetapan TBA atauTBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait hal tersebut, pihaknya secara konsisten juga telah memberikan sanksi kepada maskapai.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli – Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Dikatakan Kristi, sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar. Kemudian, pihaknya akan memastikan tidak terdapat pelanggaran berulang pada rute lainnya. Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya. Yakni berupa pembekuan, pencabutan atau denda administrasi. “Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar,” terangnya.

Ditambahkan Kristi, pihaknya bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat. Berdasar kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, saat ini nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP. “Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada kami untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas jelang mudik ini sifatnya krusial. Terlebih, untuk maskapai udara. Karenanya, Kemenhub terutama Dirjen Perhubungan Udara diminta untuk melakukan pengawasan lebih intensif lagi. “Dan harus berani memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tersebut,” tegasnya.

Sanksi ini, lanjut dia, juga wajib diberikan bilamana terdeteksi adanya pelanggaran lain atas hak konsumen penerbangan. Misalnya, tak diberikannya kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan atau hak-hak lainnya. “Dan jangan takut pada maskapai yang mendominasi pasar, demi menegakkan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya.

Penumpang Pesawat Diprediksi Naik 20%

Pengamat Industri Penerbangan Alvin Lie memprediksikan, tren mobilitas masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini akan meningkat. Menurutnya, akan ada peningkatan jumlah penumpang pesawat secara harian sekitar 20% dibandingkan dengan tahun lalu. Ia juga memperkirakan bisnis penerbangan juga akan mengalami peningkatan. “Di tahun 2023 jumlah pemudik Lebaran bisa mencapai 106 juta orang. Di mana mayoritas penerbangan akan dari rute Jakarta menuju daerah-daerah mudik,” ujar Alvin, Minggu (26/3).

Untuk perbandingan, saat ini penerbangan domestik per hari baru sekitar 2.500 – 3.300 penerbangan reguler. Menurutnya angka ini masih jauh di bawah normal atau dari tahun 2018 dan 2019 silam.

Dari sisi jumlah penumpang juga tercatat hanya sekitar 70% dari pra-pandemi. Salah satu faktor pendorongnya lantaran masih diberlakukannya syarat vaksinasi booster Covid-19. “Sedangkan yang melakukan vaksinasi booster baru 1/3 dari populasi kita. Tentu ini sangat membatasi jumlah pergerakan orang yang mudik lewat pesawat. Sehingga mereka lebih memilih menggunakan transportasi darat atau mobil pribadi,” jelas Alvin.

Selain penggunaan transportasi udara, Alvin juga melihat arus mudik Lebaran tahun ini akan dikontribusi dari penggunaan transportasi darat hingga 80%. Misalnya menggunakan kendaraan mobil dan motor pribadi, penyewaan mobil dan sebagainya.

Berikutnya penggunaan transportasi seperti Kereta Api juga menjadi pilihan masyarakat untuk mudik. Di mana pelanggan mudik bisa mencapai 15 juta penumpang di tahun 2023. “Sementara paling kecil adalah penggunaan transportasi kapal laut yakni sekitar 4,5 juta penumpang,” tutup dia.

Batasi Kendaraan Logistik

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi untuk kendaraan truk sumbu tiga di tengah masa mudik Lebaran 2023. Pengaturan itu dilakukan karena keberadaan truk sumbu tiga di jalan tol berpotensi menimbulkan kemacetan.

Rencana pengaturan truk sumbu tiga tersebut disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, kapasitas jalan tol bisa menurun dengan adanya mobil barang sumbu tiga. “Satu, kecepatannya menurun. Dan kedua, volumenya membuat terjadi penyempitan,” katanya di Jakarta, kemarin (25/3).

Seperti diketahui, kendaraan truk sumbu tiga tidak bisa melaju kencang seperti kendaraan penumpang pada umumnya. Rata-rata kecepatan truk sumbu tiga hanya 30 sampai 40 km/jam. “Oleh karena itu, akan kami umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan (untuk truk sumbu tiga),” jelasnya.

Pengaturan pembatasan truk muatan selama arus mudik dan balik dikecualikan untuk muatan tertentu. Misalnya, truk sumbu tiga dengan muatan BBM, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, serta bahan pokok, termasuk sayuran, serta kendaraan bermotor. Budi mengatakan, truk dengan muatan barang-barang seperti itu tetap diperbolehkan selama tidak menggunakan truk jenis sumbu tiga. Sebagai gantinya, bisa menggunakan truk engkel atau truk dua ban.

Selain itu, Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta pengangkutan pemudik dengan bus dimaksimalkan. Yaitu, dengan memanfaatkan jalan arteri non-tol. Nanti bus yang ke Semarang atau Solo dari Jakarta dan sekitarnya harus balik lagi ke Jakarta untuk mengangkut penumpang berikutnya. Skemanya, bus menuju Solo dan Semarang melewati jalan tol. Kemudian, kembali ke Jakarta melalui jalan arteri atau non-tol.

Dia juga mengatakan, kondisi jalan arteri sudah relatif lebih baik. Pemetaan Kemenhub sebelumnya, ada penyempitan di tujuh titik jembatan. Saat ini enam sudah ditangani, tinggal satu titik penyempitan. Dengan demikian, jalur pantura bisa dimaksimalkan untuk mengurangi beban di jalan tol.

Budi lantas merespons keluhan masyarakat soal kenaikan harga tiket pada momen mudik. Dia mengatakan, harga tiket adalah pertemuan suatu titik bagi para operator untuk mendapatkan sedikit keuntungan. Kemenhub selalu memantau penetapan harga tiket angkutan supaya tidak melewati batas atas yang ditetapkan. ’’Baik itu bus, kereta api, maupun pesawat,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, semua operator angkutan tidak boleh melanggar harga atas tiket yang dijual. Dia meminta kepada operator untuk kooperatif. Masyarakat juga bisa ikut terlibat dengan memantau ketentuan penetapan harga tiket tersebut. (gih/mia/wan/c6/oni/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB). Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS). Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

“Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling,” ungkapnya kemarin (26/3).

Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara. Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan. Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif. “Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,” ujarnya.

Sejauh ini, selama melakukan pengawasan, dikatakan Kristi, pihaknya pun menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Di antaranya yakni pelanggaran berupa adanya penetapan TBA atauTBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait hal tersebut, pihaknya secara konsisten juga telah memberikan sanksi kepada maskapai.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli – Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Dikatakan Kristi, sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar. Kemudian, pihaknya akan memastikan tidak terdapat pelanggaran berulang pada rute lainnya. Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya. Yakni berupa pembekuan, pencabutan atau denda administrasi. “Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar,” terangnya.

Ditambahkan Kristi, pihaknya bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat. Berdasar kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, saat ini nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP. “Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada kami untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas jelang mudik ini sifatnya krusial. Terlebih, untuk maskapai udara. Karenanya, Kemenhub terutama Dirjen Perhubungan Udara diminta untuk melakukan pengawasan lebih intensif lagi. “Dan harus berani memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tersebut,” tegasnya.

Sanksi ini, lanjut dia, juga wajib diberikan bilamana terdeteksi adanya pelanggaran lain atas hak konsumen penerbangan. Misalnya, tak diberikannya kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan atau hak-hak lainnya. “Dan jangan takut pada maskapai yang mendominasi pasar, demi menegakkan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya.

Penumpang Pesawat Diprediksi Naik 20%

Pengamat Industri Penerbangan Alvin Lie memprediksikan, tren mobilitas masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini akan meningkat. Menurutnya, akan ada peningkatan jumlah penumpang pesawat secara harian sekitar 20% dibandingkan dengan tahun lalu. Ia juga memperkirakan bisnis penerbangan juga akan mengalami peningkatan. “Di tahun 2023 jumlah pemudik Lebaran bisa mencapai 106 juta orang. Di mana mayoritas penerbangan akan dari rute Jakarta menuju daerah-daerah mudik,” ujar Alvin, Minggu (26/3).

Untuk perbandingan, saat ini penerbangan domestik per hari baru sekitar 2.500 – 3.300 penerbangan reguler. Menurutnya angka ini masih jauh di bawah normal atau dari tahun 2018 dan 2019 silam.

Dari sisi jumlah penumpang juga tercatat hanya sekitar 70% dari pra-pandemi. Salah satu faktor pendorongnya lantaran masih diberlakukannya syarat vaksinasi booster Covid-19. “Sedangkan yang melakukan vaksinasi booster baru 1/3 dari populasi kita. Tentu ini sangat membatasi jumlah pergerakan orang yang mudik lewat pesawat. Sehingga mereka lebih memilih menggunakan transportasi darat atau mobil pribadi,” jelas Alvin.

Selain penggunaan transportasi udara, Alvin juga melihat arus mudik Lebaran tahun ini akan dikontribusi dari penggunaan transportasi darat hingga 80%. Misalnya menggunakan kendaraan mobil dan motor pribadi, penyewaan mobil dan sebagainya.

Berikutnya penggunaan transportasi seperti Kereta Api juga menjadi pilihan masyarakat untuk mudik. Di mana pelanggan mudik bisa mencapai 15 juta penumpang di tahun 2023. “Sementara paling kecil adalah penggunaan transportasi kapal laut yakni sekitar 4,5 juta penumpang,” tutup dia.

Batasi Kendaraan Logistik

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan regulasi untuk kendaraan truk sumbu tiga di tengah masa mudik Lebaran 2023. Pengaturan itu dilakukan karena keberadaan truk sumbu tiga di jalan tol berpotensi menimbulkan kemacetan.

Rencana pengaturan truk sumbu tiga tersebut disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, kapasitas jalan tol bisa menurun dengan adanya mobil barang sumbu tiga. “Satu, kecepatannya menurun. Dan kedua, volumenya membuat terjadi penyempitan,” katanya di Jakarta, kemarin (25/3).

Seperti diketahui, kendaraan truk sumbu tiga tidak bisa melaju kencang seperti kendaraan penumpang pada umumnya. Rata-rata kecepatan truk sumbu tiga hanya 30 sampai 40 km/jam. “Oleh karena itu, akan kami umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan (untuk truk sumbu tiga),” jelasnya.

Pengaturan pembatasan truk muatan selama arus mudik dan balik dikecualikan untuk muatan tertentu. Misalnya, truk sumbu tiga dengan muatan BBM, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, serta bahan pokok, termasuk sayuran, serta kendaraan bermotor. Budi mengatakan, truk dengan muatan barang-barang seperti itu tetap diperbolehkan selama tidak menggunakan truk jenis sumbu tiga. Sebagai gantinya, bisa menggunakan truk engkel atau truk dua ban.

Selain itu, Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta pengangkutan pemudik dengan bus dimaksimalkan. Yaitu, dengan memanfaatkan jalan arteri non-tol. Nanti bus yang ke Semarang atau Solo dari Jakarta dan sekitarnya harus balik lagi ke Jakarta untuk mengangkut penumpang berikutnya. Skemanya, bus menuju Solo dan Semarang melewati jalan tol. Kemudian, kembali ke Jakarta melalui jalan arteri atau non-tol.

Dia juga mengatakan, kondisi jalan arteri sudah relatif lebih baik. Pemetaan Kemenhub sebelumnya, ada penyempitan di tujuh titik jembatan. Saat ini enam sudah ditangani, tinggal satu titik penyempitan. Dengan demikian, jalur pantura bisa dimaksimalkan untuk mengurangi beban di jalan tol.

Budi lantas merespons keluhan masyarakat soal kenaikan harga tiket pada momen mudik. Dia mengatakan, harga tiket adalah pertemuan suatu titik bagi para operator untuk mendapatkan sedikit keuntungan. Kemenhub selalu memantau penetapan harga tiket angkutan supaya tidak melewati batas atas yang ditetapkan. ’’Baik itu bus, kereta api, maupun pesawat,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, semua operator angkutan tidak boleh melanggar harga atas tiket yang dijual. Dia meminta kepada operator untuk kooperatif. Masyarakat juga bisa ikut terlibat dengan memantau ketentuan penetapan harga tiket tersebut. (gih/mia/wan/c6/oni/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/