JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sepuluh anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.
“Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun,” kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5) dikutip JawaPos.co dari Antara.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan, pihaknya terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi,” kata dia.
Ia mengatakan, oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik. “Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan,” ujar dia.
Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.
Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum. Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. “Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ujarnya.
Tatang menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI itu. “Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, kata Tatang, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Dudung juga telah memerintahkan agar para pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun, lanjutnya, ke lima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Dalam hal ini, Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. “Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Poldasu Gelar Rekonstruksi
Sementara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, yang diduga disebabkan karena penganiayaan. Rekontruksi tersebut, digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/5).
Gelar rekonstruksi itu dihadiri Jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka serta delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut. Sementara Bupati Langkat non aktif, TRP alias Cana tidak dihadirkan, karena masih dalam penahanan di KPK terkait kasus korupsi. Peran TRP digantikan oleh personel polisi.
Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut. “Ya hari ini (Rabu, red) penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Pengacara para tersangka, Mangapul Silalahi mengatakan, tindakan kliennya hanya untuk menyelamatkan para pecandu narkoba lewat rehabilitasi di rumah Cana. “Jadi benar-benar narkoba. Lalu ada masa orientasi. Jadi sudah rahasia umum, di tempat resmi pun kekerasan yang dilakukan senior junior penanggung jawab bahkan aparat pun terjadi,” ujar Mangapul.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, yang diduga disebabkan karena penganiayaan. Ke sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (jpc/dwi)