26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Subsidi Gaji Mulai Ditransfer, Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Pekerja

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta mulai disalurkan sejak Rabu (26/8). Subsidi gaji yang ditransfer berjumlah separuh dari total bantuan, yakni Rp1,2 juta. Pekerja yang menerima bantuan tahap pertama sebanyak 2,5 juta nomor rekening, dari total 10 juta rekening yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

DATA para pekerja sudah diserahkan BPJS kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan. “Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid (nomor rekeningnya),” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono dalam sesi webinar, Rabu (26/8).

Ilustrasi

Sumarjono mengatakan, proses pencairan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan itu sengaja dilakukan bertahap. “Ini dilakukan bertahap karena pemerintah ingin tidak salah sasaran,” ujar Sumarjono.

Data BPJamsostek menunjukkan, ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.

Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah. “Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia,” tutur Sumarjono.

Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif,” kata dia mengakhiri.

Ditransfer ke Rekening Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel. Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

“Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif,” kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8).

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU. Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara. “Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account,” ujarnya.

“Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker,” tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker. Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8) oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya kira ini untuk menjaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami,” tutur Ida.

Cara Mengecek

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah bantuan subsidi gaji tersebut sudah masuk ke rekening kita atau belum?

Untuk tahap pertama, calon penerima subsidi gaji bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar secara online, peserta bisa melakukan registrasi dengan cara:

  1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih registrasi
  3. Isi formulir sesuai data
  4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif
  5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email
  6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN
  7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Apabila sudah terdaftar, peserta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif.

Bila bantuan subsidi gaji sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja juga bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan. (kps/lp6)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta mulai disalurkan sejak Rabu (26/8). Subsidi gaji yang ditransfer berjumlah separuh dari total bantuan, yakni Rp1,2 juta. Pekerja yang menerima bantuan tahap pertama sebanyak 2,5 juta nomor rekening, dari total 10 juta rekening yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

DATA para pekerja sudah diserahkan BPJS kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan. “Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid (nomor rekeningnya),” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono dalam sesi webinar, Rabu (26/8).

Ilustrasi

Sumarjono mengatakan, proses pencairan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan itu sengaja dilakukan bertahap. “Ini dilakukan bertahap karena pemerintah ingin tidak salah sasaran,” ujar Sumarjono.

Data BPJamsostek menunjukkan, ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.

Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah. “Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia,” tutur Sumarjono.

Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif,” kata dia mengakhiri.

Ditransfer ke Rekening Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel. Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

“Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif,” kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8).

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU. Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara. “Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account,” ujarnya.

“Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker,” tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker. Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8) oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya kira ini untuk menjaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami,” tutur Ida.

Cara Mengecek

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah bantuan subsidi gaji tersebut sudah masuk ke rekening kita atau belum?

Untuk tahap pertama, calon penerima subsidi gaji bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar secara online, peserta bisa melakukan registrasi dengan cara:

  1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih registrasi
  3. Isi formulir sesuai data
  4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif
  5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email
  6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN
  7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan

Apabila sudah terdaftar, peserta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif.

Bila bantuan subsidi gaji sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja juga bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan. (kps/lp6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/