26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

MA Tolak Kasasi RE Siahaan

Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi APBD Pematangsiantar

JAKARTA – Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Pematangsiantar itu, kemarin (25/10).
Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman kepada pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu 8 tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.
Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan yang pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid. Sidang putusan kasasi digelar Kamis (25/10) pagi. “Ya betul, sudah putus. Kasasi yang bersangkutan (RE Siahaan, red) ditolak. Sidangnya tadi pagi,” ujar Krisna Harahap saat dikonfirmasi koran ini mengenai keluarnya putusan tingkat kasasi ini.

Koran ini belum berhasil minta keterangan dari pihak RE Siahaan. Kuasa hukumnya, Junimart Girsang, saat dihubungi ponselnya aktif tidak diangkat. Belum diketahui, apakah RE Siahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan. (sam)
dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. (sam)

Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi APBD Pematangsiantar

JAKARTA – Kandas sudah upaya RE Siahaan untuk keluar dari pengapnya bui. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Pematangsiantar itu, kemarin (25/10).
Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman kepada pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu 8 tahun penjara, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.
Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan yang pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid. Sidang putusan kasasi digelar Kamis (25/10) pagi. “Ya betul, sudah putus. Kasasi yang bersangkutan (RE Siahaan, red) ditolak. Sidangnya tadi pagi,” ujar Krisna Harahap saat dikonfirmasi koran ini mengenai keluarnya putusan tingkat kasasi ini.

Koran ini belum berhasil minta keterangan dari pihak RE Siahaan. Kuasa hukumnya, Junimart Girsang, saat dihubungi ponselnya aktif tidak diangkat. Belum diketahui, apakah RE Siahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan. (sam)
dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/