28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

22 Kopi Kandung Obat Berbahaya

JAKARTA – Pecandu kopi harus waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan merek dagang kopi kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis Tadalafil dan Sildenafil. Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya ada 22 merek kopi dalam kemasan yang mengandung BKO jenis Tadalafil dan Sildenafil. “Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter,” ujarnya. Menurut Kustantinah, kedua jenis obat ini mempunya efek terapi untuk pengobatan disfungsi ereksi. Tapi, obat-obatan tadi hanya digunakan untuk mengobati orang sakit.

Tidak untuk dikonsumsi orang sehat. Pada prinsipnya, lanjut Kustantinah, seluruh produk pangan, termasukkopi dalam kemasan, dilarang dicampur dengan BKO. Tadalafil dan Sildenafil jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi sampai berlebihan, bisa mengakibatkan efek samping yang berbahaya. Efek obat-obatan yang masuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala. Selain itu juga mengakibatkan muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infrak mycard (kelainan jantung), nyeri dada, hingga palpitasi (denyut jantung cepat). Efek yang tidak kalah berbahaya adalah pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen. “Bahkan dapat menyebabkan kematian,” tandas Kustantinah. Menurut dia, konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah disedu itu mengandung bahan kimia obat atau tidak. Sebab, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui laboratorium. (wan/nw)

JAKARTA – Pecandu kopi harus waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan merek dagang kopi kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis Tadalafil dan Sildenafil. Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya ada 22 merek kopi dalam kemasan yang mengandung BKO jenis Tadalafil dan Sildenafil. “Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter,” ujarnya. Menurut Kustantinah, kedua jenis obat ini mempunya efek terapi untuk pengobatan disfungsi ereksi. Tapi, obat-obatan tadi hanya digunakan untuk mengobati orang sakit.

Tidak untuk dikonsumsi orang sehat. Pada prinsipnya, lanjut Kustantinah, seluruh produk pangan, termasukkopi dalam kemasan, dilarang dicampur dengan BKO. Tadalafil dan Sildenafil jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi sampai berlebihan, bisa mengakibatkan efek samping yang berbahaya. Efek obat-obatan yang masuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala. Selain itu juga mengakibatkan muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infrak mycard (kelainan jantung), nyeri dada, hingga palpitasi (denyut jantung cepat). Efek yang tidak kalah berbahaya adalah pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen. “Bahkan dapat menyebabkan kematian,” tandas Kustantinah. Menurut dia, konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah disedu itu mengandung bahan kimia obat atau tidak. Sebab, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui laboratorium. (wan/nw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/