25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jokowi Diam-diam Beri Grasi Terpidana Korupsi, KPK Mengaku Kaget

Annas Maamun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Keputusan itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait pemberian grasi terhadap Annas. Isi surat tersebut meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

“Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri, Selasa (26/11).

Menurut Febri, KPK cukup kaget atas sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas. Padahal Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan terkait dengan sektor kehutanan, yakni suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu,” sesal Febri.(jpc/ala)

Annas Maamun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Keputusan itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait pemberian grasi terhadap Annas. Isi surat tersebut meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

“Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri, Selasa (26/11).

Menurut Febri, KPK cukup kaget atas sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas. Padahal Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan terkait dengan sektor kehutanan, yakni suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu,” sesal Febri.(jpc/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/