26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim 9 Minta Jokowi Coret Budi Gunawan

Foto: Natalia Fatimah/JPNN Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo saat mengelar jumpa pers di Sekretariat Negara, Rabu (27/1).
Foto: Natalia Fatimah/JPNN
Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo saat mengelar jumpa pers di Sekretariat Negara, Rabu (27/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Belum lama bekerja, Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditugasi mencari informasi tentang perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri telah menghasilkan rekomendasi. Ada 5 poin rekomendasi yang diserahkan tim pimpinan Ahmad Syafii Ma’arif itu ke Jokowi di Istana Negara, Rabu (29/1).

“Kami pada hari ini telah diundang oleh presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari,” ujar Syafii Ma’arif dalam jumpa pers bersama jajarannya di kantor Sekretariat Negara.

Namun, tak semua anggota Tim 9 hadir dalam jumpa pers itu. Mantan Kapolri, Jenderal (purn) Sutanto yang masuk dalam Tim 9 justru tak terlihat.

Hal yang paling mencolok adalah rekomendasi Tim 9 agar Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan yang menyandang status tersangka korupsi sebagai Kapolri. Namun, inti dari rekomendasi yang diserahkan Tim 9 adalah meminta Jokowi bersikap tegas dengan tetap menjaga marwah KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum. (flo/jpnn)

 

Berikut lima poin rekomendasi Tim 9 untuk Presiden Jokowi:

 

  1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
  2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru untuk Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
  3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
  4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
  5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Foto: Natalia Fatimah/JPNN Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo saat mengelar jumpa pers di Sekretariat Negara, Rabu (27/1).
Foto: Natalia Fatimah/JPNN
Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo saat mengelar jumpa pers di Sekretariat Negara, Rabu (27/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Belum lama bekerja, Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditugasi mencari informasi tentang perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri telah menghasilkan rekomendasi. Ada 5 poin rekomendasi yang diserahkan tim pimpinan Ahmad Syafii Ma’arif itu ke Jokowi di Istana Negara, Rabu (29/1).

“Kami pada hari ini telah diundang oleh presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari,” ujar Syafii Ma’arif dalam jumpa pers bersama jajarannya di kantor Sekretariat Negara.

Namun, tak semua anggota Tim 9 hadir dalam jumpa pers itu. Mantan Kapolri, Jenderal (purn) Sutanto yang masuk dalam Tim 9 justru tak terlihat.

Hal yang paling mencolok adalah rekomendasi Tim 9 agar Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan yang menyandang status tersangka korupsi sebagai Kapolri. Namun, inti dari rekomendasi yang diserahkan Tim 9 adalah meminta Jokowi bersikap tegas dengan tetap menjaga marwah KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum. (flo/jpnn)

 

Berikut lima poin rekomendasi Tim 9 untuk Presiden Jokowi:

 

  1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
  2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru untuk Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
  3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
  4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
  5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/