25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kasus PAW PDIP, KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 3 tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Saeful Bahri (SAE).

Perpanjangan penahanan dilakukan di tengah-tengah proses pencarian terhadap tersangka kasus yang sama, yakni politikus PDIP Harun Masiku. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, Harun masih buron dan belum juga kooperatif mendatangi Gedung KPK.

“WSE, ATF, dan SAE dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini, menyebutkan, perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka berlaku untuk 40 hari ke depan. Tercatat sejak 29 Januari hingga 8 Maret mendatang. Hal tersebut dalam rangka untuk merampungkan berkas penyidikan ketiganya.

“Perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp900 juta itu, diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (jpc/saz)

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 3 tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Saeful Bahri (SAE).

Perpanjangan penahanan dilakukan di tengah-tengah proses pencarian terhadap tersangka kasus yang sama, yakni politikus PDIP Harun Masiku. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, Harun masih buron dan belum juga kooperatif mendatangi Gedung KPK.

“WSE, ATF, dan SAE dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini, menyebutkan, perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka berlaku untuk 40 hari ke depan. Tercatat sejak 29 Januari hingga 8 Maret mendatang. Hal tersebut dalam rangka untuk merampungkan berkas penyidikan ketiganya.

“Perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp900 juta itu, diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/