29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Minta Tambah Kewenangan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif .

TANGERANG SELATAN, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menambah kewenangannya. Lembaga antirasuah itu ingin menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) private sector secara langsung. Sehingga, tidak melulu mengurus kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, tipikor private sector tidak kalah berbahaya dengan tipikor public sector. Kasus korupsi private sector pun marak. Namun, KPK tidak dapat berbuat banyak. ”Kewenangan KPK hanya terkait korupsi yang dilakukan penyelenggara negara,” jelas Agus dalam Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2017 yang dilaksanakan, Senin (27/2).

Dia mencontohkan, persoalan pajak perusahaan swasta. Kemudian izin usaha yang tidak semua punya. Itu terjadi di Jakarta maupun daerah luar ibu kota. Kerugian akibat pelanggaran tersebut besar.  “Perlu langkah – langkah drastis supaya kemudian yang ditangani aparat hukum bukan hanya korupsi di birokrasi. Tapi, juga korupsi private sector,” terang dia.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, KPK tidak jarang menangani korupsi private sector. Hanya saja tidak secara langsung. Misal kasus korupsi oleh pengusaha yang turut menyeret penyelenggara negara. ”Belum pernah kami menangkap pengusaha yang tidak berkaitan dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Karena itu, Agus berharap besar pemerintah mendengar permintaan KPK. Dia ingin undang – undang yang mengatur kewenangan lembaga yang dipimpinnya diubah. Tujuannya tidak lain agar KPK dapat menangani kasus korupsi private sector secara langsung. ”Saya sangat menginginkan, mengaharapkan perubahan UU (KPK),” pintanya.

Pria kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan, penanganan kasus korupsi private sector oleh lembaga antirasuah sudah dilakukan di Hongkong dan Singapura. Bahkan, sambung dia, persentase penanganan kasus korupsi private sector di dua negara itu dominan. ”Mereka 90 persen menangani private sector. Birokratnya malah hanya 10 persen,” ucap dia.

Agus tidak mengelak, memperbaiki birokrasi penting. Namun, korupsi private sector pun tidak bisa didiamkan. Pemerintah mesti bertindak tegas agar tidak ada yang berani berbuat curang. Baik penyelenggara negara maupun pihak swasta taat aturan. Tidak bertindak sembarangan. Apalagi korupsi.

Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar pun mengakui, korupsi private sector memang harus ditangani. Namun, dengan kondisi KPK saat ini, penambahan kewenangan malah bakal menambah masalah. ”Sekarang KPK masih banyak pekerjaan rumah kok cari pekerjaan lain,” ucap dia.

Lebih baik, sambung Aradila, KPK fokus menuntaskan pekerjaan rumah. Sebab, kasus korupsi public sector yang harus ditangani oleh lembaga tersebut menumpuk. ”Banyak yang tidak tertangani,” jelasnya. Bahkan, tidak sedikit kasus korupsi yang penanganannya butuh waktu panjang. Karena itu, KPK dinilai belum siap dengan kewenangan tambahan. (syn/jpg/ril)

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif .

TANGERANG SELATAN, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menambah kewenangannya. Lembaga antirasuah itu ingin menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) private sector secara langsung. Sehingga, tidak melulu mengurus kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, tipikor private sector tidak kalah berbahaya dengan tipikor public sector. Kasus korupsi private sector pun marak. Namun, KPK tidak dapat berbuat banyak. ”Kewenangan KPK hanya terkait korupsi yang dilakukan penyelenggara negara,” jelas Agus dalam Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2017 yang dilaksanakan, Senin (27/2).

Dia mencontohkan, persoalan pajak perusahaan swasta. Kemudian izin usaha yang tidak semua punya. Itu terjadi di Jakarta maupun daerah luar ibu kota. Kerugian akibat pelanggaran tersebut besar.  “Perlu langkah – langkah drastis supaya kemudian yang ditangani aparat hukum bukan hanya korupsi di birokrasi. Tapi, juga korupsi private sector,” terang dia.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, KPK tidak jarang menangani korupsi private sector. Hanya saja tidak secara langsung. Misal kasus korupsi oleh pengusaha yang turut menyeret penyelenggara negara. ”Belum pernah kami menangkap pengusaha yang tidak berkaitan dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Karena itu, Agus berharap besar pemerintah mendengar permintaan KPK. Dia ingin undang – undang yang mengatur kewenangan lembaga yang dipimpinnya diubah. Tujuannya tidak lain agar KPK dapat menangani kasus korupsi private sector secara langsung. ”Saya sangat menginginkan, mengaharapkan perubahan UU (KPK),” pintanya.

Pria kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan, penanganan kasus korupsi private sector oleh lembaga antirasuah sudah dilakukan di Hongkong dan Singapura. Bahkan, sambung dia, persentase penanganan kasus korupsi private sector di dua negara itu dominan. ”Mereka 90 persen menangani private sector. Birokratnya malah hanya 10 persen,” ucap dia.

Agus tidak mengelak, memperbaiki birokrasi penting. Namun, korupsi private sector pun tidak bisa didiamkan. Pemerintah mesti bertindak tegas agar tidak ada yang berani berbuat curang. Baik penyelenggara negara maupun pihak swasta taat aturan. Tidak bertindak sembarangan. Apalagi korupsi.

Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar pun mengakui, korupsi private sector memang harus ditangani. Namun, dengan kondisi KPK saat ini, penambahan kewenangan malah bakal menambah masalah. ”Sekarang KPK masih banyak pekerjaan rumah kok cari pekerjaan lain,” ucap dia.

Lebih baik, sambung Aradila, KPK fokus menuntaskan pekerjaan rumah. Sebab, kasus korupsi public sector yang harus ditangani oleh lembaga tersebut menumpuk. ”Banyak yang tidak tertangani,” jelasnya. Bahkan, tidak sedikit kasus korupsi yang penanganannya butuh waktu panjang. Karena itu, KPK dinilai belum siap dengan kewenangan tambahan. (syn/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/