JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan tiga terdakwa anggota DPRD Sumut terkait perkara suap ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ditunda. Pasalnya, salah satu terdakwa, Helmiati diketahui mengalami sakit stroke.
Ketiga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang bakal dibacakan tuntutannya kemarin, yakni Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
“Perkembangan (kesehatan Helmiati) terakhir yang sampai ke kami, perkembangannya masih belum memungkinkan, sehingga kami meminta waktu lagi kepada yang mulia untuk menunda pembacaan tuntutan,” ucap jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
“Rencananya kalau memang memungkinkan, hari ini kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibu Helmiati, tetapi perkembangan terakhir masih belum memungkinkan,” lanjut Luki.
Karenanya, dia meminta Majelis Hakim menjadwalkan ulang agenda sidang yang tertunda hari ini. Dia meminta agar pembacaan tuntutan tetap dilakukan meski hanya dengan dua orang terdakwa.
“Dalam kondisi ini, pada minggu depan bisa dibacakan untuk dua orang saja begitu?,” tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
“Bisa yang mulia,” jawab Jaksa Luki.
Hakim Sirad kemudian mempersilakan JPU KPK untuk mengajukan dan menyusun kembali tuntutan. Sidang akan dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2019. “Untuk minggu depan tetap kita tuntut selain Bu Helmiati, Pak Sonny dan Muslim Simbolon,” kata Jaksa Luki usai persidangan.
Usai persidangan, jaksa menyebut, Helmiati mengalami stroke. Kondisi Helmiati disebut jaksa masih terlalu lemah untuk mengikuti persidangan. “Sakit stroke, ternyata informasi yang kami dapatkan beliau masih dalam kondisi lemah,” ucap jaksa.
Helmiati, Sonny, dan Muslim didakwa menerima uang suap ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.
Jaksa menyebut Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus menyetujui menarik usulan hak interpelasi tahun 2015. Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bbs)