28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dina-Hikmal Gaet Bambang

Sengketa Pemilukada Tapteng

JAKARTA -Pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara memainkan strategi khusus menghadapi proses persidangan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah digelar pertama kali pada Jumat (25/3) pekan lalu. Antara lain, mereka secara mendadak menggaet pengacara senior Bambang Widjojanto dan rekan dekatnya, Iskandar Sonhaji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, penunjukan Bambang dan Iskandar atas permintaan langsung Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bambang, mantan Ketua YLBIH itu, ditunjuk hanya sehari sebelum sidang digelar. Sebelumnya, Dina-Hikmal, sejak mendaftarkan gugatannya ke MK pada 21 Maret 2011, menunjuk pengacara Roder Nababan dkk. ”Benar, Bambang dan Iskandar gabung ke kita. Ini semata agar lebih mantab,” ujar Roder Nababan kepada koran ini. Roder sendiri merupakan pengacara yang sudah kerap menangani sengketa pemilukada di MK, termasuk sejumlah sengketa pemilukada di kabupaten/kota di Sumut.

Dikabarkan, Anas memberikan perhatian khusus kepada kasus Tapteng, lantaran kekuatan Demokrat di daerah yang dipimpin Tuani Lumbantobing ini sangat signifikan.  Menurut sumber koran ini, Anas memilih Bambang lantaran punya kedekatan personal.

Selain itu, Bambang yang juga mantan kandidat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu punya pengalaman sebagai pengacara dalam perkara sengketa pemilukada Kota Jayapura, yang kasusnya mirip-mirip dengan kasus Tapteng, yakni adanya pasangan calon yang dicoret KPU.

Dalam kasus Jayapura ini, pasangan calon yang dicoret KPU Jayapura, yakni Hendrik Worumi-PeneIfi Kagoya, akhirnya diputuskan bisa ikut pemilukada ulang, sebagaimana diputuskan MK pada 25 Nopember 2010.
Apa yang disampaikan sumber itu terbukti di persidangan di MK yang digelar Jumat (25/3) pekan lalu. Saat menguraikan mengenai pencoretan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan-Hotben Bonar Gultom oleh KPU Tapteng, Bambang mengingatkan majelis hakim MK mengenai kasus Kota Jayapura itu.

Diuraikan Bambang, tindakan KPU Tapteng yang mecoret kedua pasangan itu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat) serta melanggar rasa keadilan dan hak konstitusional dari para bakal pasangan calon. (sam)

Sengketa Pemilukada Tapteng

JAKARTA -Pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara memainkan strategi khusus menghadapi proses persidangan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah digelar pertama kali pada Jumat (25/3) pekan lalu. Antara lain, mereka secara mendadak menggaet pengacara senior Bambang Widjojanto dan rekan dekatnya, Iskandar Sonhaji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, penunjukan Bambang dan Iskandar atas permintaan langsung Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bambang, mantan Ketua YLBIH itu, ditunjuk hanya sehari sebelum sidang digelar. Sebelumnya, Dina-Hikmal, sejak mendaftarkan gugatannya ke MK pada 21 Maret 2011, menunjuk pengacara Roder Nababan dkk. ”Benar, Bambang dan Iskandar gabung ke kita. Ini semata agar lebih mantab,” ujar Roder Nababan kepada koran ini. Roder sendiri merupakan pengacara yang sudah kerap menangani sengketa pemilukada di MK, termasuk sejumlah sengketa pemilukada di kabupaten/kota di Sumut.

Dikabarkan, Anas memberikan perhatian khusus kepada kasus Tapteng, lantaran kekuatan Demokrat di daerah yang dipimpin Tuani Lumbantobing ini sangat signifikan.  Menurut sumber koran ini, Anas memilih Bambang lantaran punya kedekatan personal.

Selain itu, Bambang yang juga mantan kandidat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu punya pengalaman sebagai pengacara dalam perkara sengketa pemilukada Kota Jayapura, yang kasusnya mirip-mirip dengan kasus Tapteng, yakni adanya pasangan calon yang dicoret KPU.

Dalam kasus Jayapura ini, pasangan calon yang dicoret KPU Jayapura, yakni Hendrik Worumi-PeneIfi Kagoya, akhirnya diputuskan bisa ikut pemilukada ulang, sebagaimana diputuskan MK pada 25 Nopember 2010.
Apa yang disampaikan sumber itu terbukti di persidangan di MK yang digelar Jumat (25/3) pekan lalu. Saat menguraikan mengenai pencoretan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan-Hotben Bonar Gultom oleh KPU Tapteng, Bambang mengingatkan majelis hakim MK mengenai kasus Kota Jayapura itu.

Diuraikan Bambang, tindakan KPU Tapteng yang mecoret kedua pasangan itu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat) serta melanggar rasa keadilan dan hak konstitusional dari para bakal pasangan calon. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/