30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tercatat Sudah 100 CPNS Mundur, Siap-Siap Didenda hingga Rp100 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah atau berkurang.

“Hari ini nanti akan ada jumlah update lagi. Setiap jumat kita update lagi di medsos kita mengenai daftar siapa saja yang sudah dapat NIK, nanti dilihat saja,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5).

Sejauh ini, jumlah CPNS terbanyak mengundurkan diri dari Kementerian Perhubungan yakni 11 orang. Disusul Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masing 6 orang. Kemudian Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Bogir masing-masing 4 orang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang 3 orang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Poso, pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisang, Pemrintah Kabupaten Karimun, seluruhnya masing-masing 2 orang. Sisanya 38 orang tersebar di 38 penerima formasi.

Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Sebenarnya, CPNS sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini. “Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucap dia.

Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui. “Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai eksperasi, mau kehilangan motifasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. “Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” kata Satya.

Menurut Satya, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, kata da, dikenakan sanksi administrasi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama satu periode. “Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” kata Satya.

Selain itu, beberapa penerima lamaran CPNS turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.

Sementar itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyertakan denda bervariasi. Mengacu kepada pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.

“Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta,” papar Satya.

BKN juga mengungkapkan, jabatan yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri akan kosong hingga ada penerimaan CPNS berikutnya. Sebanyak 100 orang CPNS mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS 2021. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang lulus mencapai 112.513 orang. “Posisi yang ditinggalkan akan tetap kosong sampai ada penerimaan lagi di periode berikutnya,” ujar Satya.

Satya pun menyampaikan, setiap tahun ada CPNS yang mengundurkan diri. Namun demikian, hal itu menjadi masalah lantaran para CPNS tersebut telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kalau yang mengundurkan diri memang dari tiap seleksi selalu ada. Masalahnya, kalau mengundurkan diri saat penetapan NIP berarti posisi/formasi tersebut akan kosong, tidak terisi,” ujar Satya. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah atau berkurang.

“Hari ini nanti akan ada jumlah update lagi. Setiap jumat kita update lagi di medsos kita mengenai daftar siapa saja yang sudah dapat NIK, nanti dilihat saja,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5).

Sejauh ini, jumlah CPNS terbanyak mengundurkan diri dari Kementerian Perhubungan yakni 11 orang. Disusul Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masing 6 orang. Kemudian Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Bogir masing-masing 4 orang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang 3 orang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Poso, pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisang, Pemrintah Kabupaten Karimun, seluruhnya masing-masing 2 orang. Sisanya 38 orang tersebar di 38 penerima formasi.

Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Sebenarnya, CPNS sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini. “Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucap dia.

Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui. “Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai eksperasi, mau kehilangan motifasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. “Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” kata Satya.

Menurut Satya, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, kata da, dikenakan sanksi administrasi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama satu periode. “Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” kata Satya.

Selain itu, beberapa penerima lamaran CPNS turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.

Sementar itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyertakan denda bervariasi. Mengacu kepada pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.

“Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta,” papar Satya.

BKN juga mengungkapkan, jabatan yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri akan kosong hingga ada penerimaan CPNS berikutnya. Sebanyak 100 orang CPNS mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS 2021. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang lulus mencapai 112.513 orang. “Posisi yang ditinggalkan akan tetap kosong sampai ada penerimaan lagi di periode berikutnya,” ujar Satya.

Satya pun menyampaikan, setiap tahun ada CPNS yang mengundurkan diri. Namun demikian, hal itu menjadi masalah lantaran para CPNS tersebut telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kalau yang mengundurkan diri memang dari tiap seleksi selalu ada. Masalahnya, kalau mengundurkan diri saat penetapan NIP berarti posisi/formasi tersebut akan kosong, tidak terisi,” ujar Satya. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/