Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
BLITAR- Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkesan diperlakukan khusus terkait pemeriksaan laporan pencemaran nama baik. Anas diperiksa di Polres Blitar saat pulang kampung nyekar sebelum Ramadan. Tapi, sejumlah wartawan harus kecele, sebab pemeriksaan ternyata telah dilakukan dua hari lalu (26/7).
Anas diperiksa selama satu jam dengan didampingi penasihat hukumnya. Mantan ketum PB HMI ini mendatangi mapolres sekitar pukul 16.00.
Kapolres Blitar AKBP Wahyono membenarkan pemeriksaan terhadap Anas. Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang memeriksanya di ruang Kasatreskrim. Pemeriksaan itu terkait laporan kasus pencemaran nama baik atas tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.
“Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin (26/7). Hanya sekitar satu jam, sore sudah selesai,” jelas Wahyono kepada wartawan.
Wahyono menyatakan, Anas datang bersama penasihat hukumnya sekitar pukul 16.00, dan langsung masuk ke dalam ruangan kasatreskrim. Terkait apa materi pemeriksaan, kapolres tidak mau memberikan keterangan. Menurutnya, isi dari pemeriksaan sudah menjadi wewenang dari penyidik yang berjumlah empat orang dari Bareskrim Mabes Polri.
Dan kedatangan empat penyidik itu juga bukan bentuk perlakuan khusus terhadap Anas, sebagai ketua umum Partai Demokrat. “Tidak ada perlakuan khusus terhadap Anas, kami hanya memfasilitasi saja. Pemeriksaan kan bisa dilakukan dimana saja,” terangnya.
Pemeriksaan Anas dikritik sosiolog Dr Tamrin Amal Tamagola. Menurut pakar sosiologi Universitas Indonesia (UI) itu, Anas seharusnya memberikan contoh sebagai negarawan.(rdl/jpnn)