JAKARTA, SUMUTPOS.CO – sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9) akhirnya membuahkan kesepakatan nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan pada Jamaah.
Sidang dipimpin tim kurator dan diawasi oleh hakim pengawas. Ada 27.000 lembar halaman berkas piutang. Dalam nota kesepahaman tersebut, pihak First Travel sebagai debitur menyetujui total tagihan utang sebesar Rp 1,002 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tagihan kreditur yang terdiri jamaah, agen, vendor, gaji karyawan, maupun pajak.
Pihak kreditur diwakili 5 orang kuasa hukum dengan klien jamaah terbanyak. Sementara pihak First Travel diwakili Kepala Divisi Legal Handling Complaint, Desky. Ia mengungkapkan, pihak FT akan segera memasukkan proposal perdamaian ke hakim pengawas. “Segera kami masukkan ke badan pengawas dan pengadilan,” ujar Desky.
Pimpinan sidang, ketua tim kurator Abdillah, meresmikan surat pernyataan tersebut. “Dengan ini kreditur (First Travel,Red) secara simbolis mengakui utangnya,” kata Abdillah.
Abdillah mengungkapkan, prinsip pelaksanaan PKPU adalah agar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan menemukan win-win solution. Untuk itu, ia berharap pihak kreditur segera memasukkan proposal perdamaian. “Saya harap hari ini segera dimasukkan, karena Jumat (29/9), akan kita mulai pembahasan,” katanya.
Fabianto Basuki adalah kuasa hukum dengan klien terbesar, 11.800 jamaah. Ia mengungkapkan bahwa proses PKPU akan segera berjalan. Pihak kreditur boleh mengajukan proposal perdamaian (prodam) pada para kreditur (jamaah, karyawan, vendor).
Jika proposal diterima oleh para jamaah, maka FT punya kesempatan untuk menyelesaikan hutangnya pada para kreditur. Jika tidak, maka FT dinyatakan pailit, semua asetnya disita dan dilelang. “Setelah dinyatakan pailit, maka pengadilan akan menunjuk kurator untuk membereskan harta atau bundel pailit debitur,” kata Fabianto.
Menurut UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, hakim pengawas menentukan tenggat waktu pelunasan hutang. Fabianto belum bisa menyebutkan pasti berapa lama proses PKPU akan berlangsung. “Prosesnya bisa sampai 270 hari,” katanya.
Kuasa hukum FT, Putra Kurniadi mengatakan bahwa proposal perdamaian akan berisi diantaranya permohonan penundaan pembayaran hutang berpa grace period selama 1 tahun. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan berbenah, baik dari segi menejemen, keuangan, maupun karyawan.
Putra menyebut, CEO FT Andika Surachman tetap berkomitmen untuk memberangkatkan jamaah. Andika juga mengatakan bahwa pihaknya masih mampu untuk memberangkatkan jamaah. “Tapi kondisi saat ini beliau dalam pengawasan pidana, jadi tidak bisa menjalankan perusahaan secara leluasa,” ungkapnya.