25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Seleksi PPPK Guru Dimulai Minggu Ketiga November, 781 Ribu Formasi, Daerah Cuma Ajukan 41 Persen

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat pemerintah pusat untuk segera memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sepertinya sulit terpenuhi. Pasalnya, pengajuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru oleh pemerintah daerah masih rendah.

Pasalnya, hingga kini total usulan formasi guru ASN PPPK 2022 dari pemda yang telah di verifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru sekitar 319 ribu. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan, jumlah tersebut hanya berkisar 41 persen dari total kebutuhan.

Angka kebutuhan guru untuk satuan pendidikan negeri sejatinya mencapai 2,4 juta. Angka tersebut termasuk kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN dan 319 ribu dari sumber individu lain, seperti Guru DPK, guru yang telah lulus Passing Grade Seleksi ASN di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga, masih ada kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu.

“Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang,” katanya dalam keterangan resmi, kemarin (27/9). Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Lalu, Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.

Karenanya, dia mendorong pemda untuk memaksimalkan kuota formasi ASN PPPK di wilayahnya. Sehingga, kebutuhan guru di daerahnya bisa terpenuhi.

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru agak sedikit berbeda. Pemerintah bakal menerapkan pola tertutup dan terbuka. Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup ini dimaksutkan untuk seleksi kebutuhan PPPK guru di rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Sebaliknya, pola terbuka akan menyeleksi kebutuhan PPPK guru untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN. Ia mengklaim, pola ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. “Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

Dia menegaskan, dalam seleksi PPPK guru dijalankan sesuai dengan amanah Undang-undang. Artinya, guru harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Karenanya, tes yang diberikan akan mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN P3K adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. “Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.

“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.

Suharmen menjelaskan, bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. “BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” ungkapnya.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN P3K dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018. “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” tekan Suharmen.

Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN P3K ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. “Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda,” katanya.

Terakhir, Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN P3K guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi.

“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru,” pungkas Nunuk.

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengungkapkan, sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan ASN PPPK guru melalui penyediaan anggaran untuk gaji. Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU). Di mana, DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik.

Pada tahun 2022 ini, kata dia, terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk PPPK guru di dalam anggaran di DAU. “Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda. Sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun,” paparnya.

Oleh sebab itu, diharapkan pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi. Kekhawatiran soal penggajian pun harusnya tak jadi alasan. (mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Niat pemerintah pusat untuk segera memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sepertinya sulit terpenuhi. Pasalnya, pengajuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru oleh pemerintah daerah masih rendah.

Pasalnya, hingga kini total usulan formasi guru ASN PPPK 2022 dari pemda yang telah di verifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru sekitar 319 ribu. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan, jumlah tersebut hanya berkisar 41 persen dari total kebutuhan.

Angka kebutuhan guru untuk satuan pendidikan negeri sejatinya mencapai 2,4 juta. Angka tersebut termasuk kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN dan 319 ribu dari sumber individu lain, seperti Guru DPK, guru yang telah lulus Passing Grade Seleksi ASN di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga, masih ada kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu.

“Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang,” katanya dalam keterangan resmi, kemarin (27/9). Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Lalu, Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.

Karenanya, dia mendorong pemda untuk memaksimalkan kuota formasi ASN PPPK di wilayahnya. Sehingga, kebutuhan guru di daerahnya bisa terpenuhi.

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru agak sedikit berbeda. Pemerintah bakal menerapkan pola tertutup dan terbuka. Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup ini dimaksutkan untuk seleksi kebutuhan PPPK guru di rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Sebaliknya, pola terbuka akan menyeleksi kebutuhan PPPK guru untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN. Ia mengklaim, pola ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. “Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

Dia menegaskan, dalam seleksi PPPK guru dijalankan sesuai dengan amanah Undang-undang. Artinya, guru harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Karenanya, tes yang diberikan akan mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN P3K adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. “Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.

“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.

Suharmen menjelaskan, bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. “BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” ungkapnya.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN P3K dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018. “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” tekan Suharmen.

Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN P3K ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. “Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda,” katanya.

Terakhir, Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN P3K guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi.

“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru,” pungkas Nunuk.

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengungkapkan, sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan ASN PPPK guru melalui penyediaan anggaran untuk gaji. Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU). Di mana, DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik.

Pada tahun 2022 ini, kata dia, terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk PPPK guru di dalam anggaran di DAU. “Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda. Sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun,” paparnya.

Oleh sebab itu, diharapkan pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi. Kekhawatiran soal penggajian pun harusnya tak jadi alasan. (mia/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/