Kabar pergantian posisi Jaksa Agung semakin santer setelah Partai Amanat Nasional (PAN) resmi bergabung dengan koalisi pendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
HM Prasetyo ketika dikonfirmasi mengaku siap menerima keputusan Jokowi jika mencopot dirinya dari posisi Jaksa Agung yang sekarang. “Saya patuh dan taat sama presiden, karena saya pembantu presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Selama dirinya menjabat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dua kali mengalami kekalahan di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan yang menjerat eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan tak akan memanggil Prasetyo untuk kasus ini.
“Sampai sekarang tidak ada pemanggilan,” kata Indriyanto ketika dihubungi kemarin siang. Alasannya, keterangan Prasetyo tak dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, membenarkan pemeriksaan Rio tetap dilakukan, meski sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Rio dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gatot yang diserahkan lewat Evy pada Fransisca Insani Rahesti, untuk diteruskan pada Rio. Uang dimaksudkan agar Rio membantu ‘penanganan’ kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan.
“Kemungkinan tidak terlalu lama. Pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan ditingkatkan ke penuntutan. Tapi berapa lama (berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan, Red), saya tidak tahu,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana dengan berkas Gatot dan Evy, Johan mengatakan dirinya belum tahu, apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Meski begitu Johan menegaskan, penyidik tentu akan segera melimpahkan berkas, begitu telah lengkap.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memintai keterangan dari Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Jumat (23/10) lalu. Keterangan dari SP dinilai cukup penting, pasalnya disebut-sebut ada pertemuan di DPP Partai NasDem yang melibatkan Gatot, saat perkara ini mulai ditangani kejaksaan. Namun sejumlah pihak membantah pertemuan membahas penanganan kasus.
Termasuk SP yang kemudian menawarkan pada KPK untuk melakukan rekonstruksi pertemuan tersebut. Saat dimintai tanggapannya atas tawaran SP, Johan menyatakan kewenangan melakukan rekonstruksi sepenuhnya ada di penyidik dan sampai saat ini belum ada rencana melakukan hal tersebut. (jpg/bbs/gir/val/ril)