30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pesta Seks dan Narkoba Dalam Bilik Kafe

Disita Barang Bukti Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

PALEMBANG–Sepak terjang pengedaran narkoba Fadilah alias Febot (39), warga Jalan Kehutanan Nomor 14, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kota Lahat berakhir sudah. Sekitar pukul 22.01 WIB, Sabtu malam (27/1), Febot bersama teman wanitanya, Ines (21) dicokok Tim gabungan anggota Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsekta Lahat, dipimpin AKP Abu Dani SH, saat pesta sabu-sabu (SS).

Menariknya, tersangka saat digrebek di dalam salah satu kamar kafe Bintang Pesona (PB), Desa Kota Raya, Kecamatan Kota Lahat. Kedua pasangan bukan muhrim ini dalam keadaan bugil alias pesta seks.

Dari saku celana jeans milik tersangka, saat digeledah polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 paket sabu-sabu, masingmasing harga Rp800 ribu, 4 paket sabu-sabu, masing-masing harga Rp500 ribu, 2 jie atau satu paket besar sabu-sabu, seharga Rp3,2 juta, 8 butir pil ekstasi tanpa logo warna biru mudah, harga Rp2 juta, dan alat penghisap sabu-sabu (bong, red).

”Tersangka tak bisa berkelit lagi, dan langsung kita gelandang ke Mapolres,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Benny Subandi Sik, melalui Kasat Narkoba, AKP Abu Dani SH, disampaikan Kanit I, Bripka Budi Agus SE, kemarin.
Budi Agus mengatakan, tersangka Febot merupakan terget operasi (TO) yang telah lama diintai.

Sabtu malam, tim gabungan Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsekta Lahat menerima informasi, tersangka sedang menggelar pesta ganja, sekaligus pesta seks, bersama kekasihnya Ines, yang berstatus karyawan sebuah Kafetaria.

“Saat kami gedor pintu kamar yang di dalamnya diduga digunakan kedua tersangka, tidak jawaban. Lalu dilakukan penggerbekkan.

Ternyata, kedua tersangka dalam keadaan tidak menggunakan pakaian,” paparnya.

Tersangka Febot sendiri dikemukakan Budi sempat pula berusaha membuang BB kedalam kamar mandi. Tapi barang bukti yang masih disimpan dalam saku celana, berhasil ditemukan.

“Mesk ipun tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, kuat dugaan, tersangka merupakan bandar. Atas dasar barang bukti yang dimiliki berskala besar,” ujarnya lagi.

Kedepan, pihak Satnarkoba masih akan melakukan pengembangan.

Tapi kuat dugaan,tersangka Febot merupakan bandar besar.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sendiri bisa saja terancam dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Budi Agus.

Sementara itu, tersangka mengaku, serbuk dan pil setan tersebut dibelinya sekitar satu minggu lalu, dari seorang bandar di Jalan Soekarno, Palembang, seharga Rp15 Juta.

Namun, sekitar 3 jie, telah habis dikonsumsinya.

“Saya pakai sendiri, karena barang setiap bulan saya habiskan barang sebayak ini. Sudah pakai selama delapan tahun,” ujar lelaki beristri dan memiliki tiga anak ini saat diwawancara.

Lain hal dengan Ines, warga Desa Karang Lebau, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Perempuan yang bekerja di Kafetaria, sejak satu tahun lalu ini mengaku, telah mengkonsumsi sabusabu sekitar tiga kali. Itupun didapat dari pemberian tersangka Tebot.

“Seingat saya baru tiga kali. Itu juga tidak beli, cuma dikasi,” ujar perempuan berperawakan bahenol ini.

Sementara, Satuan Narkoba Polres Binjai, yang dipimpin AKP Achiruddin Hasibua menangkap pengedar narkoba, Asiong (45) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai, tepatnya di perumahan di Bandar Lestari, Binjai, Sabtu (28/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain mengamankan tersangka dari kediamannya, polisi juga menyita barang bukti 1 gram sabu-sabu seharga Rp1 juta. (dan/idi/jpnn)

Disita Barang Bukti Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

PALEMBANG–Sepak terjang pengedaran narkoba Fadilah alias Febot (39), warga Jalan Kehutanan Nomor 14, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kota Lahat berakhir sudah. Sekitar pukul 22.01 WIB, Sabtu malam (27/1), Febot bersama teman wanitanya, Ines (21) dicokok Tim gabungan anggota Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsekta Lahat, dipimpin AKP Abu Dani SH, saat pesta sabu-sabu (SS).

Menariknya, tersangka saat digrebek di dalam salah satu kamar kafe Bintang Pesona (PB), Desa Kota Raya, Kecamatan Kota Lahat. Kedua pasangan bukan muhrim ini dalam keadaan bugil alias pesta seks.

Dari saku celana jeans milik tersangka, saat digeledah polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 paket sabu-sabu, masingmasing harga Rp800 ribu, 4 paket sabu-sabu, masing-masing harga Rp500 ribu, 2 jie atau satu paket besar sabu-sabu, seharga Rp3,2 juta, 8 butir pil ekstasi tanpa logo warna biru mudah, harga Rp2 juta, dan alat penghisap sabu-sabu (bong, red).

”Tersangka tak bisa berkelit lagi, dan langsung kita gelandang ke Mapolres,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Benny Subandi Sik, melalui Kasat Narkoba, AKP Abu Dani SH, disampaikan Kanit I, Bripka Budi Agus SE, kemarin.
Budi Agus mengatakan, tersangka Febot merupakan terget operasi (TO) yang telah lama diintai.

Sabtu malam, tim gabungan Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsekta Lahat menerima informasi, tersangka sedang menggelar pesta ganja, sekaligus pesta seks, bersama kekasihnya Ines, yang berstatus karyawan sebuah Kafetaria.

“Saat kami gedor pintu kamar yang di dalamnya diduga digunakan kedua tersangka, tidak jawaban. Lalu dilakukan penggerbekkan.

Ternyata, kedua tersangka dalam keadaan tidak menggunakan pakaian,” paparnya.

Tersangka Febot sendiri dikemukakan Budi sempat pula berusaha membuang BB kedalam kamar mandi. Tapi barang bukti yang masih disimpan dalam saku celana, berhasil ditemukan.

“Mesk ipun tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, kuat dugaan, tersangka merupakan bandar. Atas dasar barang bukti yang dimiliki berskala besar,” ujarnya lagi.

Kedepan, pihak Satnarkoba masih akan melakukan pengembangan.

Tapi kuat dugaan,tersangka Febot merupakan bandar besar.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sendiri bisa saja terancam dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Budi Agus.

Sementara itu, tersangka mengaku, serbuk dan pil setan tersebut dibelinya sekitar satu minggu lalu, dari seorang bandar di Jalan Soekarno, Palembang, seharga Rp15 Juta.

Namun, sekitar 3 jie, telah habis dikonsumsinya.

“Saya pakai sendiri, karena barang setiap bulan saya habiskan barang sebayak ini. Sudah pakai selama delapan tahun,” ujar lelaki beristri dan memiliki tiga anak ini saat diwawancara.

Lain hal dengan Ines, warga Desa Karang Lebau, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Perempuan yang bekerja di Kafetaria, sejak satu tahun lalu ini mengaku, telah mengkonsumsi sabusabu sekitar tiga kali. Itupun didapat dari pemberian tersangka Tebot.

“Seingat saya baru tiga kali. Itu juga tidak beli, cuma dikasi,” ujar perempuan berperawakan bahenol ini.

Sementara, Satuan Narkoba Polres Binjai, yang dipimpin AKP Achiruddin Hasibua menangkap pengedar narkoba, Asiong (45) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai, tepatnya di perumahan di Bandar Lestari, Binjai, Sabtu (28/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain mengamankan tersangka dari kediamannya, polisi juga menyita barang bukti 1 gram sabu-sabu seharga Rp1 juta. (dan/idi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/