Utang Pesanan Sabu Rp20 Juta
BANDA ACEH-Hakim Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah tersebut, ditangkap Polda Aceh atas barang bukti sabu-sabu seberat 24,1 gram. Barang haram tersebut bahkan belum dibayar lunas, sehingga dirinya diculik bandar narkoba.
Penangkapan tersangka diamini Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho, dalam konpresi pers pada Senin (28/1) siang. “Iskandar status hakim yang diskor, kami tangkap atas kepemilikan sabu-sabu,” jelas Kombes Dedy.
Awalnya polisi menerima laporan penculikan, Rabu (23/1) dari pacar tersangka yakni Linda. Perempuan tersebut mengadu bahwa teman prianya disandera 6 pria tak dikenal di Kaju. Ternyata di TKP yang disebutkan sumber, aparat hanya menemukan Yong bersama Iskandar. Selidik punya selidik, aksi penculikan didasari atas utang jual beli sabu senilai Rp20 juta yang belum dibayar tersangka.
“Iskandar mengaku telah menggunakan sabu sebanyak 2 sendok (pipet). Sisanya kami temukan di plafon kamar mandi di rumahnya di Lam Paseh,” jelas Dedy.
Setelah melakukan tes urine, Iskandar dan Yong positif telah menggunakan narkoba. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Iskandar merupakan Hakim di pengadilan negri Aceh Tengah. Namun yang bersangkutan pernah tertangkap di Lampung, pada 23 November 2010 dengan kasus yang sama.
“Pengakuan baru sekali ini memakai narkoba, hasil penelitian sudah berulang kali. Mengingat transaksi sudah saling percaya karena dalam jumlah banyak,” tambahnya.
Di lokasi terpisah, Ikbal Ismail selaku salah satu dokter THT rumah sakit umum di Banda Aceh, turut digelandang petugas Polda. Ia tertangkap atas laporan warga Lubok, Ingin Jaya, pada Kamis (24/1) lalu. Barang buktinya adalah 1 gram sabu, disita bersama tersangka di dalam pondok. Sementara seorang rekannya kini dalam pengejaran petugas, saat digerebek sekira pukul 01.00 WIB. (mag-45/ra/rpg)