25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemerintah Blokir IMEI Mulai 18 April

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri. Lantas, bagaimana nasib pemilik ponsel yang sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.

Pasalnya dia bilang, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.

“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (28/2).

Sementara masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.

“Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April,” terang Ismail.

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal. Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecak IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id.

“Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april,” pungkasnya. (kom/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri. Lantas, bagaimana nasib pemilik ponsel yang sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.

Pasalnya dia bilang, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.

“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (28/2).

Sementara masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.

“Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April,” terang Ismail.

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal. Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecak IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id.

“Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april,” pungkasnya. (kom/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/