JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan penuh tahun ini. Pembayarannya pun pantang untuk dicicil. Ida mengatakan, pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata dia, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tuturnya dalam paparan mengenai pembayaran THR Keagamaan di Jakarta, kemarin (28/3).
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat THR? Ida menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tak terkecuali, para pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besarannya berbeda-beda. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan yang kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
Dia mencontohkan, apabila seorang pekerja memiliki upah Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 sama dengan 1/2 lalu dikalikan Rp4 juta. Hasilnya, Rp 2 juta.
Sementara, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan, ada kekhususan pengaturan untuk perhitungan 1 bulan gaji. Bilamana pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. “Tapi dimungkinkan juga perusahaan memberikan THR yang lebih baik atau lebih besar dari peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Hal itu dimungkinkan apabila perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku telah mengatur besaran THR yang lebih besar sebelumnya. Dalam SE ini, turut diatur pula soal ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, Ida turut mewanti-wanti terkait pemberian THR oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023. Dia menegaskan, bahwa THR tetap diberikan secara penuh oleh perusahaan. Di mana, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah. “Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ungkap Politisi PKB tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk memastikan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan. Diharapkan, perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. “Bapak Ibu Gubernur beserta seluruh jajarannya juga saya minta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023,” ujarnya.
Ida memastikan, pemerintah tak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR keagamaan ini. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar THR Lebaran 2023 dibayarkan lebih cepat. Hal ini guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran. Selain itu, pembagian THR diyakini akan mendorong belanja masyarakat dan mengerakkan roda ekonomi nasional.
Imbauan ini diteruskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, pekan lalu (24/3).
Menurut Budi Karya, Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya pada 18 April. “Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi Karya dikutip Senin (28/3).
Desakan pembayaran THR sebelum jatuh tempo juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia meminta agar pimpinan perusahaan membayar THR lebih cepat. “Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” tegasnya.
Selain itu, Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil. Termasuk, tidak memangkas THR dengan dalih Permenaker No 5 Tahun 2023. “Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia turut meminta pemerintah untuk mengawasi perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak dalam waktu ramadhan ini. Modus ini biasa dilakukan untuk menghindari pembayaran THR.
Di sisi lain, pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh. Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada.
Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha. “Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor. Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. “Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
THR PNS Segera Diumumkan
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung pencairan THR PNS 2023 dalam waktu dekat. “Bapak Presiden akan mengumumkan THR,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) PNS & ASN minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR PNS tersebut. “(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) ini lah,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. “Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran. (mia/jpg/bbs/adz)