MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polda Sulawasi Selatan dan Barat (Sulselbar) akhirnya menahan Abraham Samad. Pimpinan KPK nonaktif itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari tujuh jam. KPK pun mengirim surat meminta penahanan Samad ditangguhkan.
Plt Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Haryadi mengatakan penyidik memutuskan menahan Abraham Samad setelah melihat pertimbangan subjektif dan objektif. Salah satu pertimbangannya adalah kekhawatiran penyidik bahwa Samad akan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik tentu memiliki sejumlah pertimbangan untuk penahanan seseorang,” ujar Haryadi. Menurut dia, Samad sempat menolak tanda tangan berita acara penahanan. Namun menurut Haryadi hal itu tidak menjadi masalah karena penyidik tetap melakukan penahanan untuk melengkapi barang bukti.
Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Kasus ini ditangani Polda Sulselbar pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan para komisioner tengah melakukan rapat pimpinan. “Kami tengah menyiapkan langkah yang harus kami tempuh,” ujar Indriyanto. Menurut dia, pimpinan KPK akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat sampai saat ini Samad masih berstatus pimpinan, meski nonaktif.
Senada dengan Indriyanto, Plt Pimpinan lainnya, Johan Budi menegaskan akan meminta penangguhan. “Kami memahami penyidik memang punya kewenangan menahan. Namun, selama ini Pak AS (Abramad Samad) kan cukup kooperatif,” jelasnya. Bahkan menurut Johan, lima pimpinan KPK akan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Samad.
KPK pun sebenarnya hari ini telah mengirimkan anggota biro hukumnya untuk mendampingi pemeriksaan Samad di Polda Sulselbar. Anggota Biro Hukum Rasamala Aritonang mengatakan ada dua orang dari KPK yang mendampingi Samad. “Sesuai ketentuan dalam PP, biro hukum akan melakukan pendampingan untuk pimpinan KPK yang tengah menghadapi masalah hukum,” ujarnya.(idr/gun/end/jpnn/rbb)
MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polda Sulawasi Selatan dan Barat (Sulselbar) akhirnya menahan Abraham Samad. Pimpinan KPK nonaktif itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari tujuh jam. KPK pun mengirim surat meminta penahanan Samad ditangguhkan.
Plt Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Haryadi mengatakan penyidik memutuskan menahan Abraham Samad setelah melihat pertimbangan subjektif dan objektif. Salah satu pertimbangannya adalah kekhawatiran penyidik bahwa Samad akan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik tentu memiliki sejumlah pertimbangan untuk penahanan seseorang,” ujar Haryadi. Menurut dia, Samad sempat menolak tanda tangan berita acara penahanan. Namun menurut Haryadi hal itu tidak menjadi masalah karena penyidik tetap melakukan penahanan untuk melengkapi barang bukti.
Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Kasus ini ditangani Polda Sulselbar pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan para komisioner tengah melakukan rapat pimpinan. “Kami tengah menyiapkan langkah yang harus kami tempuh,” ujar Indriyanto. Menurut dia, pimpinan KPK akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat sampai saat ini Samad masih berstatus pimpinan, meski nonaktif.
Senada dengan Indriyanto, Plt Pimpinan lainnya, Johan Budi menegaskan akan meminta penangguhan. “Kami memahami penyidik memang punya kewenangan menahan. Namun, selama ini Pak AS (Abramad Samad) kan cukup kooperatif,” jelasnya. Bahkan menurut Johan, lima pimpinan KPK akan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Samad.
KPK pun sebenarnya hari ini telah mengirimkan anggota biro hukumnya untuk mendampingi pemeriksaan Samad di Polda Sulselbar. Anggota Biro Hukum Rasamala Aritonang mengatakan ada dua orang dari KPK yang mendampingi Samad. “Sesuai ketentuan dalam PP, biro hukum akan melakukan pendampingan untuk pimpinan KPK yang tengah menghadapi masalah hukum,” ujarnya.(idr/gun/end/jpnn/rbb)