MANILA, SUMUTPOS.CO – Warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso batal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari tadi. Keputusan pembatalan itu menyusul adanya perkembangan baru dalam kasus perempuan yang ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 karena membawa heroin itu.
Pemerintah Indonesia menunda eksekusi atas Mary Jane pada menit-menit terakhir setelah ada permintaan dari Presiden Filipina, Benigno Aquino III. Dasarnya adalah pengakuan seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio yang merasa bertanggung jawab atas kasus yang menjerat Mary Jane.
Cristina yang merekrut Mary Jane menyerahan diri ke markas kepolisian Provinsi Nueva Ecija di Kota Cabanatuan, Selasa (28/4) pagi untuk meminta perlindungan. Wanita yang punya nama lain Tintin itu tercatat sebagai warga Talavera di Nueva Ecija. Maria menyerahkan diri bersama pasangannya, Julius Lacanilao sekitar pukul 10.30, Selasa (28/4).
Kepala Kepolisian Luzon, Superintenden Ronald Santos menjelaskan, pasangan itu mendatangi kepolisian dengan ditemani ayah Julius yang bernama Ramon. Berdasarkan pengakuan ke polisi, Cristina mengaku mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon seluler dan akunnya di Facebook.
“Dia sering mendapat panggilan telepon yang mengucapkan kata-kata buruk padanya dan anggota keluarganya,” kata Santos seperti dikutip The Philippine Star. “Dia muncul secara sukarela ke kantor polisi demi alasan keamanan, termasuk keluarganya.”
Kini, Maria bersama pasangannya, Julius Lacanilao menghadapi tuduhan melakukan perekrutan tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia dan penipuan. Selain Maria dan Julius, kasus itu juga melibatkan seorang pria asal Afrika bernama Ike.
Jaksa Agung Filipina, Claro Arellano mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pendahuluan kasus itu pada 8 dan 14 Mei yang akan datang. Namun, Maria kini masih dalam penanganan kepolisian karena merasa nyawanya terancam.