JAKARTA-Tes seleksi untuk bisa menjadi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diperketat. Mulai tahun ini, peserta tes harus mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Begitu lolos tes TKD, barulah dinyatakan sebagai praja IPDN dan akan diangkat sebagai CPNS setelah menyelesaikan pendidikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menjelaskan, aturan anyar ini juga diterapkan untuk sekolah-sekolah kedinasan lainnya.
“Sekolah kedinasan itu kan prinsipnya mereka itu nanti adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” terang Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Dijelaskan, kebijakan ini juga dalam rangka aspek keadilan dan menjamin obyektifitas proses seleksi. Pasalnya, kata dia, sejak 2012 tes CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN.
Seperti halnya tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS yang dilaksanakan tahun 2012, calon praja IPDN juga harus mengerjakan tiga kelompok soal yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta tes juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.
Seperti diberitakan, penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 mulai dibuka pada 1-13 Juli yang diawali dengan pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah di 33 Kabupaten/kota se Sumatera Utara.
Sekda Provinsi Sumut H Nurdin Lubis, SH, MM di Ruang Melati Kantor Gubsu, Kamis (27/6), sudah menjeklskan, proses seleksi penerimaan calon IPDN praja tahun ini dilakukan secara lebih objektif, akuntabel dan transparan dengan melibatkan KPK.
“Sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM CPNS Calon Praja IPDN, maka dilaksanakan pembaruan tahapan seleksi seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) oleh Kementerian PAN RB bekerjasama dengan BKN dibantu Pemprov Sumut. Disamping itu ada Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Nurdin saat itu.
IPDN Buka Kesempatan Bagi Warga Medan
Sementara itu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014. Bagi warga Kota Medan yang berminat, mulai 1-13 Juli mendatang sudah bisa mendaftarkan diri ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan setiap jam kerja.
Menurut Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Adrian Saleh SE, penerimaan ini sesuai dengan peng umuman Gubernur Sumatera Utara Bo.800/13529/BKD/III/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No.800/13534/BKD/III/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.
“Jadi bagi warga Kota Medan, baik putra maupun putri minimal berusia 16 dan maksimal 21 tahun maupun pelamar dari PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 tahun sudah dapat mendaftarkan diri mulai 1 s/d 13 Juli mendatangkan,” kata Affan di Balai Kota Medan, Jumat (28/6). (sam/dek)