25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dua Puluh Pesantren Jadi Ladang Teroris

Pesantren hadang terorisme. Sebanyak 20 pesantren disebut sebagai ladang teroris.
Pesantren hadang terorisme. Sebanyak 20 pesantren disinyalir sebagai tempat tumbuhnya teroris.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 pesantren di Indonesia disinyalir sebagai tempat tumbuhnya teroris. Pasalnya, di pesantren-pesantren tersebut terindikasi mengajarkan paham radikalisme pada muridnya.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, peristiwa tersebut barulah diketahui dari terjadinya kasus-kasus tertentu yang menguap. Selain itu, kebanyakan dari pesantren-pesantren tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian Agama (Kemenag). “Setelah kita telusur, ternyata pesantren tersebut tidak berijin operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui dalam konfrensi pers Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ke- V di Kantor Kemenag, kemarin.

Padahal, menurutnya, untuk mendirikan pesantren memerlukan instrument kelembagaan yang memadahi. Seperti guru, santri, kyai, asrama serta kurikulum yang diajarkan. Serta kitab yang dipergunakan untuk mendidik.

Dilain pihak, Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam mengatakan, pihaknya telah mengantongi data-data pesantren yang masuk dalam kategori radikal tersebut. ia pun menyebut, pesantren radikal tersebut memiliki ciri-ciri khusus yang bisa dilihat. ”Bisa dilihat dari perfoma keseharian para santri dan pakaian yang digunakan,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, Kemenag tidak memiliki kuasa untuk memberi sanksi pada pesantren-pesantren yang keluar jalur itu. sebab, hingga kini belum ada aturan hukumnya. “Mekanisme sanki kita belum punya. Saya rasa ke depan perlu mengingat berkembangnya ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah),” ujarnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri agama. Namun, dalam peraturan tersebut, akan lebih ditekankan pada poin-poin dan indikasi pelanggaran pendirian pesantren. ”Bukan sanksi tetapi ada poin-poin pelanggaran pendirian pesantren. itu bisa diberi sanksi,” katanya.

Sebagai upaya antisipasi kedepan, ia meminta para orang tua untuk bisa memastikan anak-anak mereka dikirim ke pesantren yang sesuai ajaran. Selain itu, untuk mencegah masuknya paham radikal ke pesantren-pesantren di Indonesia, diharapkan pihak pesantren dapat membentengi muridnya dengan ajaran-ajaran yang sesuai.

Pihaknya pun akan melakukan kerja sama lintas sektor untuk menekan pertumbuhan paham radikal di Indonesia. salah satunya adalah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), kepolisian, kejaksaan serta kementerian Luar Negeri (Kemenlu). ”salah satunya dengan Kemenlu. Kemenlu bisa mencekal visa mereka yang inginberangkat ke Syria,” tuturnya. (mia)

Pesantren hadang terorisme. Sebanyak 20 pesantren disebut sebagai ladang teroris.
Pesantren hadang terorisme. Sebanyak 20 pesantren disinyalir sebagai tempat tumbuhnya teroris.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 pesantren di Indonesia disinyalir sebagai tempat tumbuhnya teroris. Pasalnya, di pesantren-pesantren tersebut terindikasi mengajarkan paham radikalisme pada muridnya.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, peristiwa tersebut barulah diketahui dari terjadinya kasus-kasus tertentu yang menguap. Selain itu, kebanyakan dari pesantren-pesantren tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian Agama (Kemenag). “Setelah kita telusur, ternyata pesantren tersebut tidak berijin operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui dalam konfrensi pers Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ke- V di Kantor Kemenag, kemarin.

Padahal, menurutnya, untuk mendirikan pesantren memerlukan instrument kelembagaan yang memadahi. Seperti guru, santri, kyai, asrama serta kurikulum yang diajarkan. Serta kitab yang dipergunakan untuk mendidik.

Dilain pihak, Seketaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam mengatakan, pihaknya telah mengantongi data-data pesantren yang masuk dalam kategori radikal tersebut. ia pun menyebut, pesantren radikal tersebut memiliki ciri-ciri khusus yang bisa dilihat. ”Bisa dilihat dari perfoma keseharian para santri dan pakaian yang digunakan,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, Kemenag tidak memiliki kuasa untuk memberi sanksi pada pesantren-pesantren yang keluar jalur itu. sebab, hingga kini belum ada aturan hukumnya. “Mekanisme sanki kita belum punya. Saya rasa ke depan perlu mengingat berkembangnya ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah),” ujarnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri agama. Namun, dalam peraturan tersebut, akan lebih ditekankan pada poin-poin dan indikasi pelanggaran pendirian pesantren. ”Bukan sanksi tetapi ada poin-poin pelanggaran pendirian pesantren. itu bisa diberi sanksi,” katanya.

Sebagai upaya antisipasi kedepan, ia meminta para orang tua untuk bisa memastikan anak-anak mereka dikirim ke pesantren yang sesuai ajaran. Selain itu, untuk mencegah masuknya paham radikal ke pesantren-pesantren di Indonesia, diharapkan pihak pesantren dapat membentengi muridnya dengan ajaran-ajaran yang sesuai.

Pihaknya pun akan melakukan kerja sama lintas sektor untuk menekan pertumbuhan paham radikal di Indonesia. salah satunya adalah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), kepolisian, kejaksaan serta kementerian Luar Negeri (Kemenlu). ”salah satunya dengan Kemenlu. Kemenlu bisa mencekal visa mereka yang inginberangkat ke Syria,” tuturnya. (mia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/