JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ditahan polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehubungan dengan sejumlah unggahan di media sosial.
Penetapan Jonru sebagai tersangka dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sejak Kamis (28/09) sore hingga Jumat (29/09) dini hari WIB.
Kepastian penahanan Jonru dikemukakan pengacaranya, Juju Purwanto, kepada wartawan. Menurutnya, penahanan Jonru “terlalu dipaksakan” mengingat status kliennya dalam pemeriksaan kemarin adalah sebagai saksi.
Jonru telah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali. Laporan pertama disampaikan seorang warga bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Muannas mengaku mendasari pelaporannya pada beberapa dokumen lain yang berisi postingan dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. ”Beberapa postingannya kita ambil, kemudian kita laporkan sebagai bukti laporan.”
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga ‘bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA’.
Setelah dilaporkan Muannas, Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.
Laporan ketiga dilayangkan Muannas karena Jonru dinilai tidak jera dengan unggahan-unggahan yang dilakukannya di Facebook. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang pemilihan preside 2014 lalu.
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut. (bbc)