30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Prasetyo Sebut Ancaman HT Tak Terkait Mobile 8

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan laporan yang dilayangkan anak buahnya, Yulianto ke Bareskrim Polri tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Prasetyo mengaku, ancaman tersebut sudah diketahuinya sejak sepekan yang lalu.

“Enggak ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya. Dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).

Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan, tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.

“Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu,” ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.

Dia pun membantah bahwa laporan itu terkait persoalan pribadi. “Oh, tidak ada urusan pribadi. Pribadi apaan?” katanya lagi.

Dia menjelaskan, siapapun yang mendapatkan deskriminasi dari seseorang, maka berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

“Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian enggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hal seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam,” jelasnya.

Yang pasti, ia menegaskan, penyidikan kasus Mobile 8 jalan terus. Bahkan, ia mengklaim sudah ada barang bukti yang mendukung penyidikan.

“Sudah ada itu, kita sudah punya beberapa barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto mengaku mendapat ancaman lewat pesan singkat elektronik yang diterima tertanggal 5 Januari dan 9 Januari 2016. Diketahui, Yulianto melapor ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.‎ Nama terlapor adalah Hary Tanoesoedibjo (HT) karena dianggap melanggar Pasal 29 UU ITE.

Menyikapi ini, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut pelaporan tersebut sebagai pembunuhan karakter.

“Terkait SMS yang dilaporkan, nada ancamannya itu di mana? Ini kalau saya melihat, bagian dari assassination character. Rekayasa untuk melakukan pembusukan pada suatu citra Hary Tanoe sendiri,” kata Ahmad Rofiq saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1).

Rofiq menduga soal SMS bernada ancaman ini bukan soal kebenaran atau kesalahan melainkan upaya membentuk citra. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan oleh penegak hukum.

“Tidak pantas penegak hukum membuat perkara yang sengaja diada-adakan,” ungkapnya.

Dia meyakini, tidak ada nada ancaman di SMS tersebut. Rofiq kemudian mengutip isi pesan singkat yang diterima Yulianto.

“Apa yang di-SMS itu ingin menegaskan ke semua pihak, siapa yang benar, yang salah dibuktikan saja. Semua harus ada dasar yang baik dan positif. Masyarakat perlu diberi pendidikan yang positif,” ujar Rofiq.

Tapi, apakah benar Hary Tanoe mengirimkan SMS dengan isi seperti yang diterima Jaksa Yulianto? “Saya tidak melihat secara langsung. Tidak ada substansi apapun di dalam SMS yang dilaporan yang bernada ancaman,” jawabnya.

Rofiq meyakini, Bareskrim bisa mengambil keputusan soal kelanjutan kasus ini dengan baik. Dia meminta jangan sampai hukum dipolitisasi.

“Bareskrim lebih independen dan rasional menyikapi ini. Kita akan melihat mana yang menghasut dan mana yang dihasut. Siapa yang bermain-main di konteks ini. Ini hukum dipolitisasi untuk kepentingan tertentu,” ungkap Rofiq. (boy/mg4/jpnn/adz)

Foto: setkab Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: setkab
Jaksa Agung M Prasetyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan laporan yang dilayangkan anak buahnya, Yulianto ke Bareskrim Polri tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Prasetyo mengaku, ancaman tersebut sudah diketahuinya sejak sepekan yang lalu.

“Enggak ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya. Dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).

Mantan Jampidum Kejagung itu menyatakan, tidak ada masalah dengan laporan tersebut. Sebab, laporan merupakan hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam.

“Jadi, kalian tidak perlu mempermasalahkan itu,” ujar mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu.

Dia pun membantah bahwa laporan itu terkait persoalan pribadi. “Oh, tidak ada urusan pribadi. Pribadi apaan?” katanya lagi.

Dia menjelaskan, siapapun yang mendapatkan deskriminasi dari seseorang, maka berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

“Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian enggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hal seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam,” jelasnya.

Yang pasti, ia menegaskan, penyidikan kasus Mobile 8 jalan terus. Bahkan, ia mengklaim sudah ada barang bukti yang mendukung penyidikan.

“Sudah ada itu, kita sudah punya beberapa barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto mengaku mendapat ancaman lewat pesan singkat elektronik yang diterima tertanggal 5 Januari dan 9 Januari 2016. Diketahui, Yulianto melapor ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.‎ Nama terlapor adalah Hary Tanoesoedibjo (HT) karena dianggap melanggar Pasal 29 UU ITE.

Menyikapi ini, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut pelaporan tersebut sebagai pembunuhan karakter.

“Terkait SMS yang dilaporkan, nada ancamannya itu di mana? Ini kalau saya melihat, bagian dari assassination character. Rekayasa untuk melakukan pembusukan pada suatu citra Hary Tanoe sendiri,” kata Ahmad Rofiq saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1).

Rofiq menduga soal SMS bernada ancaman ini bukan soal kebenaran atau kesalahan melainkan upaya membentuk citra. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan oleh penegak hukum.

“Tidak pantas penegak hukum membuat perkara yang sengaja diada-adakan,” ungkapnya.

Dia meyakini, tidak ada nada ancaman di SMS tersebut. Rofiq kemudian mengutip isi pesan singkat yang diterima Yulianto.

“Apa yang di-SMS itu ingin menegaskan ke semua pihak, siapa yang benar, yang salah dibuktikan saja. Semua harus ada dasar yang baik dan positif. Masyarakat perlu diberi pendidikan yang positif,” ujar Rofiq.

Tapi, apakah benar Hary Tanoe mengirimkan SMS dengan isi seperti yang diterima Jaksa Yulianto? “Saya tidak melihat secara langsung. Tidak ada substansi apapun di dalam SMS yang dilaporan yang bernada ancaman,” jawabnya.

Rofiq meyakini, Bareskrim bisa mengambil keputusan soal kelanjutan kasus ini dengan baik. Dia meminta jangan sampai hukum dipolitisasi.

“Bareskrim lebih independen dan rasional menyikapi ini. Kita akan melihat mana yang menghasut dan mana yang dihasut. Siapa yang bermain-main di konteks ini. Ini hukum dipolitisasi untuk kepentingan tertentu,” ungkap Rofiq. (boy/mg4/jpnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/