25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Bantu MS dalam Perkara yang Ditangani KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS) untuk membantu penanganan perkara yang dihadapinya.

Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Lili dalam siaran persnya yang diterima SumutPos.co, Jumat (30/4/2021).

Lili mengaku sangat menyadari, sebagai pimpinan KPK, dia terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara. “Namun demikian, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK, membuat dirinya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan.

“Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi.
Saya selalu menjaga selektivitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK,” ujarnya.

“Saya pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewas,” tegasnya lagi.

Menurut Lili, penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah merek buktikan maka akan proses dengan tegas. “Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS) untuk membantu penanganan perkara yang dihadapinya.

Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Lili dalam siaran persnya yang diterima SumutPos.co, Jumat (30/4/2021).

Lili mengaku sangat menyadari, sebagai pimpinan KPK, dia terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara. “Namun demikian, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK, membuat dirinya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan.

“Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi.
Saya selalu menjaga selektivitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK,” ujarnya.

“Saya pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewas,” tegasnya lagi.

Menurut Lili, penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah merek buktikan maka akan proses dengan tegas. “Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/