30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ormas Sweeping Bisa Dibubarkan

Ormas yang sering sweeping.
Ormas yang sering sweeping bisa dibubarkan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran masyarakat soal aksi ormas pada bulan Ramadan diyakini Mabes Polri bakal makin tereduksi. Tahun ini, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mulai diaplikasikan. UU tersebut membatasi pergerakan ormas yang berupaya membuat kekacauan lewat aksi-aksinya.

Pihak Mabes Polri mengklaim jauh hari sudah mengingatkan ormas agar tisdak melakukan sweeping saat Ramadan. “Mereka sebenarnya bertujuan untuk menjaga ketenangan di Bulan Ramadan, namun dengan cara melanggar UU,” terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto kemarin.

Salah satunya terjadi di Indramayu pada Jumat (27/6) lalu. sekelompok orang yang mengatasnamakan sebuah ormas bentrok dengan warga saat hendak merazia minuman keras di kabupaten tersebut. Polisi pun akhirnya berfungsi sebagai penengah antara warga dengan massa ormas.

Agus mengatakan, per tahun ini aturan hukum tentang ormas sudah mulai diberlakukan setelah disahkan pada pertengahan Ramadan tahun lalu. dalam UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang perilaku ormas. Yakni, pasal 21 dan 59.

“Pasal 59 (2) poin D menyebutkan, ormas dengan alasan apapun dilarang untuk menimbulkan kekerasan, mengganggu ketertiban, termasuk merusak fasilitas umum dan sosial,” ucapnya.

Selain itu, pada poin E disebutkan pula jika ormas dilarang melakukan hal yang telah menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hokum. Berdasarkan pasal tersebut, maka polisi kini punya dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak jika ada ormas yang melanggar aturan.

Agus mengingatkan, ormas yang tahun ini melakukan sweeping atau bahkan berbuat anarkistis bakal mendapat dua sanksi sekaligus. Sanksi pertama berlaku personal terhadap oknum anggota ormas yang terbukti melanggar pidana saat sweeping. “Oknum-oknum itu akan kami proses sesuai ketentuan pidana, melihat jenis pelanggaran yang dilakukan,” lanjut mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Sedangkan, sanksi untuk organisasinya akan diberikan oleh Kemendagri. Ancaman maksimumnya, ormas tersebut bisa dibubarkan. Agus menambahkan, dari tahun ke tahun aksi sweeping ormas menunjukkan tren penurunan. Pihaknya berharap tahun ini aksi sweeping bisa berkurang lagi. terlebih, setelah UU tersebut resmi diberlakukan.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno berpesan agar setiap ormas dapat menjalankan segala aktivitasnya dengan damai. “Setiap ormas itu kan membawa tujuan dan visi misi di dalam kegiatannya untuk memajukan bangsa, budaya, dan agama. Yang penting jangan sampai mengganggu masyarakat dan merusak fasilitas publik,” kata Didik.

Bagi ormas yang masih membandel, lanjut Didik, pihaknya dapat mengambil langkah tegas salah satunya dengan penerbitan surat peringatan hingga tiga kali kepada ormas tersebut. Apabila surat peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, Kemendagri melalui Ditjen Kesbangpol berwenang untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut.

“Untuk membubarkan sebuah ormas itu butuh tahapan yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta pertimbangan dari presiden,” terangnya. (byu/dod)

Ormas yang sering sweeping.
Ormas yang sering sweeping bisa dibubarkan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran masyarakat soal aksi ormas pada bulan Ramadan diyakini Mabes Polri bakal makin tereduksi. Tahun ini, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mulai diaplikasikan. UU tersebut membatasi pergerakan ormas yang berupaya membuat kekacauan lewat aksi-aksinya.

Pihak Mabes Polri mengklaim jauh hari sudah mengingatkan ormas agar tisdak melakukan sweeping saat Ramadan. “Mereka sebenarnya bertujuan untuk menjaga ketenangan di Bulan Ramadan, namun dengan cara melanggar UU,” terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto kemarin.

Salah satunya terjadi di Indramayu pada Jumat (27/6) lalu. sekelompok orang yang mengatasnamakan sebuah ormas bentrok dengan warga saat hendak merazia minuman keras di kabupaten tersebut. Polisi pun akhirnya berfungsi sebagai penengah antara warga dengan massa ormas.

Agus mengatakan, per tahun ini aturan hukum tentang ormas sudah mulai diberlakukan setelah disahkan pada pertengahan Ramadan tahun lalu. dalam UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang perilaku ormas. Yakni, pasal 21 dan 59.

“Pasal 59 (2) poin D menyebutkan, ormas dengan alasan apapun dilarang untuk menimbulkan kekerasan, mengganggu ketertiban, termasuk merusak fasilitas umum dan sosial,” ucapnya.

Selain itu, pada poin E disebutkan pula jika ormas dilarang melakukan hal yang telah menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hokum. Berdasarkan pasal tersebut, maka polisi kini punya dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak jika ada ormas yang melanggar aturan.

Agus mengingatkan, ormas yang tahun ini melakukan sweeping atau bahkan berbuat anarkistis bakal mendapat dua sanksi sekaligus. Sanksi pertama berlaku personal terhadap oknum anggota ormas yang terbukti melanggar pidana saat sweeping. “Oknum-oknum itu akan kami proses sesuai ketentuan pidana, melihat jenis pelanggaran yang dilakukan,” lanjut mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Sedangkan, sanksi untuk organisasinya akan diberikan oleh Kemendagri. Ancaman maksimumnya, ormas tersebut bisa dibubarkan. Agus menambahkan, dari tahun ke tahun aksi sweeping ormas menunjukkan tren penurunan. Pihaknya berharap tahun ini aksi sweeping bisa berkurang lagi. terlebih, setelah UU tersebut resmi diberlakukan.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno berpesan agar setiap ormas dapat menjalankan segala aktivitasnya dengan damai. “Setiap ormas itu kan membawa tujuan dan visi misi di dalam kegiatannya untuk memajukan bangsa, budaya, dan agama. Yang penting jangan sampai mengganggu masyarakat dan merusak fasilitas publik,” kata Didik.

Bagi ormas yang masih membandel, lanjut Didik, pihaknya dapat mengambil langkah tegas salah satunya dengan penerbitan surat peringatan hingga tiga kali kepada ormas tersebut. Apabila surat peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, Kemendagri melalui Ditjen Kesbangpol berwenang untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut.

“Untuk membubarkan sebuah ormas itu butuh tahapan yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta pertimbangan dari presiden,” terangnya. (byu/dod)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/