25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kenaikan Harus Persetujuan Pemerintah

Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meskipun PT Kereta Api (KAI) akan menaikkan tarif Kereta Api ekonomi bersubsidi pada bulan September nanti, hal itu belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kementerian Perhubunga (kemenhub) menegaskan, sampai kini belum ada kesepakatan dengan PT KAI terkait kenaikan harga tiket tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, J A Barata kemarin (29/6). Barata menegaskan sampai kini Kemenhub belum membahas kenaikan tarif kereta ekonomi bersubsidi tersebut. “Sampai kini saya tegaskan belum ada rencana menaikkan tarif kereta api ekonomi,” jawabnya.

Barata menjelaskan, kebijakan menaikkan tarif KA ekonomi bersubsidi bukan domain dari PT KAI. Perubahan harga itu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini kemenhub. “Itu merupakan kewenangan dari Menteri Perhubungan,” jelasnya.

Menurut Barata, persetujuan itu mutlak dibutuhkan oleh PT KAI jika akan menginginkan kenaikan tarif KA ekonomi subsidi. Karena menurut dia, KA kelas ekonomi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin bepergian dengan kereta api. Berbeda dengan kereta non ekonomi. Perusahaan berhak menentukan tarif kereta non subsidi itu. Sebab, rata-rata yang menggunakan moda transportasi ini masyaralat yang tingkat ekonominya sudah mapan.

Dia mengakui, kenaikan itu dipicu pemotongan anggaran belanja dan pendapatan negara perubahan (APBNP) di Kemenhub. Itu berdampak pada besaran Public Service Obligation (PSO). Awalnya PSO untuk KA bersubsidi besaranya Rp1,224 triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 352 miliar, besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871 miliar. Namun Barata menegaskan sampai saat ini kemenhub masih mencari cara agar harga KA ekonomi subsidi tidak naik.

Caranya dengan memakai anggaran BBM yang tidak terserap tahun lalu. Besarnya Rp 352 miliar. Jika anggaran Rp 352 miliar itu ditambahkan anggaran PSO untuk tahun ini yakni Rp 871 miliar maka didapatkan hasil Rp 1,224 triliun. Jumlah itu sama sebelum adanya pemotongan anggaran. “Jadi kami

Lebih lanjut, pihaknya berharap PT KAI untuk menunda kenaikan harga KA Ekonomi. Barata berharap pihak operator jangan hanya berfikir matematis untung rugi. “Kemampuan beli masyarakat juga harus diperhitungkan,” ungkapnya. (aph)

Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meskipun PT Kereta Api (KAI) akan menaikkan tarif Kereta Api ekonomi bersubsidi pada bulan September nanti, hal itu belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kementerian Perhubunga (kemenhub) menegaskan, sampai kini belum ada kesepakatan dengan PT KAI terkait kenaikan harga tiket tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, J A Barata kemarin (29/6). Barata menegaskan sampai kini Kemenhub belum membahas kenaikan tarif kereta ekonomi bersubsidi tersebut. “Sampai kini saya tegaskan belum ada rencana menaikkan tarif kereta api ekonomi,” jawabnya.

Barata menjelaskan, kebijakan menaikkan tarif KA ekonomi bersubsidi bukan domain dari PT KAI. Perubahan harga itu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini kemenhub. “Itu merupakan kewenangan dari Menteri Perhubungan,” jelasnya.

Menurut Barata, persetujuan itu mutlak dibutuhkan oleh PT KAI jika akan menginginkan kenaikan tarif KA ekonomi subsidi. Karena menurut dia, KA kelas ekonomi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin bepergian dengan kereta api. Berbeda dengan kereta non ekonomi. Perusahaan berhak menentukan tarif kereta non subsidi itu. Sebab, rata-rata yang menggunakan moda transportasi ini masyaralat yang tingkat ekonominya sudah mapan.

Dia mengakui, kenaikan itu dipicu pemotongan anggaran belanja dan pendapatan negara perubahan (APBNP) di Kemenhub. Itu berdampak pada besaran Public Service Obligation (PSO). Awalnya PSO untuk KA bersubsidi besaranya Rp1,224 triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 352 miliar, besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871 miliar. Namun Barata menegaskan sampai saat ini kemenhub masih mencari cara agar harga KA ekonomi subsidi tidak naik.

Caranya dengan memakai anggaran BBM yang tidak terserap tahun lalu. Besarnya Rp 352 miliar. Jika anggaran Rp 352 miliar itu ditambahkan anggaran PSO untuk tahun ini yakni Rp 871 miliar maka didapatkan hasil Rp 1,224 triliun. Jumlah itu sama sebelum adanya pemotongan anggaran. “Jadi kami

Lebih lanjut, pihaknya berharap PT KAI untuk menunda kenaikan harga KA Ekonomi. Barata berharap pihak operator jangan hanya berfikir matematis untung rugi. “Kemampuan beli masyarakat juga harus diperhitungkan,” ungkapnya. (aph)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/