32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan: Wajib Booster Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan bepergian bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kebali berubah. Mulai hari ini, Selasa (30/8), bagi PPDN usia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, baik darat, laut, dan udara.

Syarat vaksinasi booster tersebut bersifat mutlak. Artinya, penumpang yang belum mendapatkan booster tidak bisa menggantinya dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara itu, anak berusia 6 hingga 17 tahun hanya wajib telah divaksin dosis kedua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengeluarkan SE 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster. “Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” kata Hendro, dalam keterangannya, Senin (29/8).

Surat edaran itu mewajibkan pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua.

Anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, tapi bagi anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. “Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

Selain itu, Hendro mengatakan, pelaku perjalanan yang telah disebutkan itu tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen. Akan tetapi diminta menerapkan protokol kesehatan. “Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud (di atas) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu, wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Sementara VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Pada aturan sebelumnya, orang dewasa yang belum menjalani vaksinasi booster masih bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR. “Namun, mulai 30 Agustus hal itu tidak berlaku lagi,” jelas Joni.

Karena itu, pihaknya mengingatkan pelanggan agar segera menjalani vaksinasi booster ataupun vaksinasi dosis kedua bagi pelanggan usia 6–17 tahun. “Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegasnya. Vaksinasi dapat dilakukan di lokasi yang disediakan KAI maupun pemerintah.

Selain syarat vaksinasi, lanjut Joni, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat. Juga, mengenakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Joni menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi itu bisa membatalkan tiketnya. Pengembalian (refund) sebesar 100 persen dari harga tiket. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub juga telah mengeluarkan SE baru soal syarat perjalanan menyesuaikan dengan terbitnya SE terbaru Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi PPDN dengan moda transportasi udara.

Kini, penumpang pesawat dalam negeri juga tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. “Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya. “Jika persyaratan itu telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

“Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” tambahnya.

Nur Isnin menyebut, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya. (tau/c7/fal/jpg/dtc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan bepergian bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kebali berubah. Mulai hari ini, Selasa (30/8), bagi PPDN usia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, baik darat, laut, dan udara.

Syarat vaksinasi booster tersebut bersifat mutlak. Artinya, penumpang yang belum mendapatkan booster tidak bisa menggantinya dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara itu, anak berusia 6 hingga 17 tahun hanya wajib telah divaksin dosis kedua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengeluarkan SE 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster. “Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” kata Hendro, dalam keterangannya, Senin (29/8).

Surat edaran itu mewajibkan pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua.

Anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, tapi bagi anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. “Selain itu, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

Selain itu, Hendro mengatakan, pelaku perjalanan yang telah disebutkan itu tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen. Akan tetapi diminta menerapkan protokol kesehatan. “Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud (di atas) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu, wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Sementara VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Pada aturan sebelumnya, orang dewasa yang belum menjalani vaksinasi booster masih bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR. “Namun, mulai 30 Agustus hal itu tidak berlaku lagi,” jelas Joni.

Karena itu, pihaknya mengingatkan pelanggan agar segera menjalani vaksinasi booster ataupun vaksinasi dosis kedua bagi pelanggan usia 6–17 tahun. “Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegasnya. Vaksinasi dapat dilakukan di lokasi yang disediakan KAI maupun pemerintah.

Selain syarat vaksinasi, lanjut Joni, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat. Juga, mengenakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Joni menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi itu bisa membatalkan tiketnya. Pengembalian (refund) sebesar 100 persen dari harga tiket. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub juga telah mengeluarkan SE baru soal syarat perjalanan menyesuaikan dengan terbitnya SE terbaru Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi PPDN dengan moda transportasi udara.

Kini, penumpang pesawat dalam negeri juga tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. “Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya. “Jika persyaratan itu telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

“Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” tambahnya.

Nur Isnin menyebut, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya. (tau/c7/fal/jpg/dtc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/