28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

UU Pilkada Ramai-ramai Digugat

Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka RAME: Suasana Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9). Paripurna ini mengambil Keputusan RUU Pilkada, tersebut dihadiri 500 dari 560 anggota.
Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
RAME: Suasana Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9). Paripurna ini mengambil Keputusan RUU Pilkada, tersebut dihadiri 500 dari 560 anggota.

SUMUTPOS.CO – “KAMI memfasilitasi keresahan dan keluhan publik,” kata Krisbiantoro, Kepala Biro Penelitian Hukum dan HAM Kontras, kemarin.

Pengumpulan dukungan itu dilakukan dengan penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai bukti pendaftaran kepada calon penggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam dua hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 1.000 KTP.

Ada pun Kontras masih menunggu tambahan dukungan selama lima hari ke depan. Krisbiantoro memperkirakan uji materi akan siap dalam tiga pekan ke depan. “Selama dua pekan setelah pengumpulan KTP, Kontras akan berkoordinasi dengan semua penggugat, termasuk partai politik,” kata dia. “Agar saling melengkapi uji materi.”

Pada Jumat dini hari pekan lalu, DPR mengesahkan revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD. Sejumlah kalangan menolak aturan yang dianggap memangkas hak politik rakyat tersebut. Sejumlah pemerhati juga berencana mengajukan uji materi atas undang-undang itu. Mereka mengumpulkan petisi atau dukungan secara langsung maupun melalui media sosial.

Rencananya, organisasi kepala daerah pun akan menggugat. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan dukungan kepada organisasi kepala daerah yang akan menggugat aturan itu. “Kami menyayangkan karena proses demokrasi mengalami kemunduran drastis,” ujar politikus Golkar ini.

Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah juga menyatakan dukungan. Dia menganggap pengesahan aturan pemilihan oleh DPRD itu terlalu dipaksakan.

“Kepala daerah nantinya lebih memprioritaskan kepentingan partai dibanding rakyatnya,” kata Nurdin kepada wartawan. Dia mengatakan penetapan UU Pilkada itu akan membebani pemerintah Jokowi-JK.

Reaksi penolakan terhadap aturan itu juga marak dilakukan warga Indonesia di luar negeri. Warga Indonesia di Washington dan New York melakukan aksi unjuk rasa pada hari yang berbeda, pekan lalu. Unjuk rasa di Washington dilakukan di depan Hotel Wiliard pada Sabtu. Di hotel inilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap.

“Mereka membawa poster-poster yang bertulisan ‘Demokrasi Indonesia telah mati’ dan ‘RIP Indonesia democracy’ sambil berorasi,” kata anggota staf Kedutaan Besar Republik Indonesia Washington, DC, Yekti Sakanti Sayogi. Beberapa demonstran membawa poster yang ditujukan langsung kepada SBY.

Aksi serupa akan berlangsung di New York. “Kami akan demo New York,” kata mahasiswa asal Indonesia, Irma Hidayani, kemarin. Aksi yang akan digelar di New York Time Square itu melibatkan sejumlah WNI di New Jersey dan Philadelphia.

“Kami kecewa lantaran hak pilih warga negara dicabut DPR,” kata dia. Irma menganggap keputusan itu cermin kemunduran proses demokrasi yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. “Ini pukulan bagi kita semua.” (bbs/val)

 

Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka RAME: Suasana Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9). Paripurna ini mengambil Keputusan RUU Pilkada, tersebut dihadiri 500 dari 560 anggota.
Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
RAME: Suasana Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9). Paripurna ini mengambil Keputusan RUU Pilkada, tersebut dihadiri 500 dari 560 anggota.

SUMUTPOS.CO – “KAMI memfasilitasi keresahan dan keluhan publik,” kata Krisbiantoro, Kepala Biro Penelitian Hukum dan HAM Kontras, kemarin.

Pengumpulan dukungan itu dilakukan dengan penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai bukti pendaftaran kepada calon penggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam dua hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 1.000 KTP.

Ada pun Kontras masih menunggu tambahan dukungan selama lima hari ke depan. Krisbiantoro memperkirakan uji materi akan siap dalam tiga pekan ke depan. “Selama dua pekan setelah pengumpulan KTP, Kontras akan berkoordinasi dengan semua penggugat, termasuk partai politik,” kata dia. “Agar saling melengkapi uji materi.”

Pada Jumat dini hari pekan lalu, DPR mengesahkan revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD. Sejumlah kalangan menolak aturan yang dianggap memangkas hak politik rakyat tersebut. Sejumlah pemerhati juga berencana mengajukan uji materi atas undang-undang itu. Mereka mengumpulkan petisi atau dukungan secara langsung maupun melalui media sosial.

Rencananya, organisasi kepala daerah pun akan menggugat. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan dukungan kepada organisasi kepala daerah yang akan menggugat aturan itu. “Kami menyayangkan karena proses demokrasi mengalami kemunduran drastis,” ujar politikus Golkar ini.

Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah juga menyatakan dukungan. Dia menganggap pengesahan aturan pemilihan oleh DPRD itu terlalu dipaksakan.

“Kepala daerah nantinya lebih memprioritaskan kepentingan partai dibanding rakyatnya,” kata Nurdin kepada wartawan. Dia mengatakan penetapan UU Pilkada itu akan membebani pemerintah Jokowi-JK.

Reaksi penolakan terhadap aturan itu juga marak dilakukan warga Indonesia di luar negeri. Warga Indonesia di Washington dan New York melakukan aksi unjuk rasa pada hari yang berbeda, pekan lalu. Unjuk rasa di Washington dilakukan di depan Hotel Wiliard pada Sabtu. Di hotel inilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap.

“Mereka membawa poster-poster yang bertulisan ‘Demokrasi Indonesia telah mati’ dan ‘RIP Indonesia democracy’ sambil berorasi,” kata anggota staf Kedutaan Besar Republik Indonesia Washington, DC, Yekti Sakanti Sayogi. Beberapa demonstran membawa poster yang ditujukan langsung kepada SBY.

Aksi serupa akan berlangsung di New York. “Kami akan demo New York,” kata mahasiswa asal Indonesia, Irma Hidayani, kemarin. Aksi yang akan digelar di New York Time Square itu melibatkan sejumlah WNI di New Jersey dan Philadelphia.

“Kami kecewa lantaran hak pilih warga negara dicabut DPR,” kata dia. Irma menganggap keputusan itu cermin kemunduran proses demokrasi yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. “Ini pukulan bagi kita semua.” (bbs/val)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/