28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Libur Imlek Tidak Digeser, Ibadah di Kelenteng Maksimal 10 Persen

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun lalu, pemerintah sempat mengatur ulang libur nasional karena kasus Covid-19 tengah meningkat. Pemerintah menggeser sejumlah libur nasional yang bertepatan dengan hari kejepit yakni, Selasa atau Kamis.

Namun, sesuai dengan SKB 3 Menteri, kebijakan itu sepertinya tidak berlaku untuk libur Imlek, tahun ini. Imlek tahun ini jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022 atau besok. Hingga kemarin, belum ada gelagat atau pengumuman apa pun dari pemerintah soal perubahan libur nasional ini.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE ini ditandatangi pada 25 Januari lalu oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh. Berdasarkan SE 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas. Maksimal 10 persen yang disesuaikan dengan level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan. “Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik,” terang Menag dikutip, Minggu (30/1).

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar. Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE tersebut, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King jhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan. (jpc/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun lalu, pemerintah sempat mengatur ulang libur nasional karena kasus Covid-19 tengah meningkat. Pemerintah menggeser sejumlah libur nasional yang bertepatan dengan hari kejepit yakni, Selasa atau Kamis.

Namun, sesuai dengan SKB 3 Menteri, kebijakan itu sepertinya tidak berlaku untuk libur Imlek, tahun ini. Imlek tahun ini jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022 atau besok. Hingga kemarin, belum ada gelagat atau pengumuman apa pun dari pemerintah soal perubahan libur nasional ini.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE ini ditandatangi pada 25 Januari lalu oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh. Berdasarkan SE 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas. Maksimal 10 persen yang disesuaikan dengan level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan. “Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik,” terang Menag dikutip, Minggu (30/1).

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar. Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE tersebut, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King jhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan. (jpc/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/