25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Mabes Perintahkan Razia Mobil Mewah Plat TNI

JAKARTA-Keresahan masyarakat terhadap mobil-mobil mewah yang berseliweran dengan plat nomer dinas TNI direspon serius oleh Mabes TNI. Jajaran Provos TNI di setiap angkatan diperintahkan untuk mencari dan melakukan razia terhadap mobil mencurigakan berplat nomer dinas itu.”Harus dicek, apakah resmi atau tidak. Ini akan segera dilakukan di setiap satuan dan angkatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kemarin.

TNI tidak mengizinkan warga sipil non anggota TNI menggunakan plat dinas untuk mobil pribadi. “Untuk anggota pun tidak bisa sembarangan. Ada prosedurnya. Kalau sipil, itu tidak boleh,” kata adik kandung politisi Ruhut Sitompul itu.

Di Jakarta mobil mobil mewah  berplat dinas TNI dipergoki hampir setiap hari. Mobil  bermerek Hummer, Mercedes Benz, Vellfire, Porsche pun seringkali menggunakan plat dinas. Padahal, sesuai aturan pengadaan mobil dinas di TNI, tidak ada mobil mewah yang dipergunakan.

Beberapa anggota DPR juga memergoki mobil berplat dinas di tempat tempat publik seperti mall-mall dan restoran pada jam kerja. Salah satunya anggota DPR dari PDI-Perjuangan TB Hasanuddin yang memergoki sebuah mobil Fortuner berplat dinas 92193-00 yang ternyata dipakai seorang warga sipil non anggota TNI.

Kasus terakhir terjadi Selasa (29/05) lalu. Sebuah mobil Fortuner berplat dinas 5149-1 yang diduga kendaraan resmi milik Kodam 1 Bukit Barisan dikejar aparat karena membawa ganja hingga 467 KG.
Rupanya, setelah dicek, plat itu palsu. Mobil itu berplat asli BK 22 WD. Plat “aspal” TNI itu dipasang untuk menakut-nakuti polisi agar mobil bebas dari razia.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono juga menegaskan penggunaan plat nomer dinas olehwarga sipil tidak dibenarkan. Panglima menyebut penggunaan plat dinas di mobil-mobil mewah mencoreng citra TNI. “Seakan-akan kami bermewah-mewahan dengan uang negara, padahal itu bukan mobil kami. Ini harus diusut,” ujarnya Selasa lalu.

Kapuspen TNI Laksma Iskandar Sitompul menjelaskan, nanti dalam razia provos, jika ada mobil yang berplat palsu akan diserahkan pada polisi. “Jika dia anggota TNI akan kami sidik dengan hukum militer. Namun, jika itu sipil akan kita koordinasikan dengan rekan kepolisian karena ini masuk pidana pemalsuan,” katanya.

Mantan Danlantamal III Jakarta ini menjelaskan, bagi anggota TNI yang ingin meminjam plat dinas untuk mobilnya, tetap harus mengajukan permohonan resmi. “ Setiap orang yang mau, mengajukan ke Kepala Staf Umum TNI, dengan persyaratan-persyaratan. Dia harus mempunyai kartu anggota TNI, punya SIM TNI, dan mobil itu harus ada BPKB dan STNK-nya,”katanya.

Permohonan itupun tidak semua dikabulkan. “Nanti ada mekanisme pengecekan. Jadi tidak setiap permohonan diterima. Harus dilihat kepentingannya untuk apa,” katanya.
Secara terpisah  Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menegaskan bahwa Polri harus serius menertibkannya. Caranya, dengan menugaskan Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Reserse Mobile (Resmob) serta menjalin bekerjasama dengan TNI. “Ini rata-rata yang menggunakan adalah pengusaha. Mereka memakai dengan tujuan keamanan,” kata Neta di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan itu dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 280 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. (rdl/jpnn)

JAKARTA-Keresahan masyarakat terhadap mobil-mobil mewah yang berseliweran dengan plat nomer dinas TNI direspon serius oleh Mabes TNI. Jajaran Provos TNI di setiap angkatan diperintahkan untuk mencari dan melakukan razia terhadap mobil mencurigakan berplat nomer dinas itu.”Harus dicek, apakah resmi atau tidak. Ini akan segera dilakukan di setiap satuan dan angkatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kemarin.

TNI tidak mengizinkan warga sipil non anggota TNI menggunakan plat dinas untuk mobil pribadi. “Untuk anggota pun tidak bisa sembarangan. Ada prosedurnya. Kalau sipil, itu tidak boleh,” kata adik kandung politisi Ruhut Sitompul itu.

Di Jakarta mobil mobil mewah  berplat dinas TNI dipergoki hampir setiap hari. Mobil  bermerek Hummer, Mercedes Benz, Vellfire, Porsche pun seringkali menggunakan plat dinas. Padahal, sesuai aturan pengadaan mobil dinas di TNI, tidak ada mobil mewah yang dipergunakan.

Beberapa anggota DPR juga memergoki mobil berplat dinas di tempat tempat publik seperti mall-mall dan restoran pada jam kerja. Salah satunya anggota DPR dari PDI-Perjuangan TB Hasanuddin yang memergoki sebuah mobil Fortuner berplat dinas 92193-00 yang ternyata dipakai seorang warga sipil non anggota TNI.

Kasus terakhir terjadi Selasa (29/05) lalu. Sebuah mobil Fortuner berplat dinas 5149-1 yang diduga kendaraan resmi milik Kodam 1 Bukit Barisan dikejar aparat karena membawa ganja hingga 467 KG.
Rupanya, setelah dicek, plat itu palsu. Mobil itu berplat asli BK 22 WD. Plat “aspal” TNI itu dipasang untuk menakut-nakuti polisi agar mobil bebas dari razia.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono juga menegaskan penggunaan plat nomer dinas olehwarga sipil tidak dibenarkan. Panglima menyebut penggunaan plat dinas di mobil-mobil mewah mencoreng citra TNI. “Seakan-akan kami bermewah-mewahan dengan uang negara, padahal itu bukan mobil kami. Ini harus diusut,” ujarnya Selasa lalu.

Kapuspen TNI Laksma Iskandar Sitompul menjelaskan, nanti dalam razia provos, jika ada mobil yang berplat palsu akan diserahkan pada polisi. “Jika dia anggota TNI akan kami sidik dengan hukum militer. Namun, jika itu sipil akan kita koordinasikan dengan rekan kepolisian karena ini masuk pidana pemalsuan,” katanya.

Mantan Danlantamal III Jakarta ini menjelaskan, bagi anggota TNI yang ingin meminjam plat dinas untuk mobilnya, tetap harus mengajukan permohonan resmi. “ Setiap orang yang mau, mengajukan ke Kepala Staf Umum TNI, dengan persyaratan-persyaratan. Dia harus mempunyai kartu anggota TNI, punya SIM TNI, dan mobil itu harus ada BPKB dan STNK-nya,”katanya.

Permohonan itupun tidak semua dikabulkan. “Nanti ada mekanisme pengecekan. Jadi tidak setiap permohonan diterima. Harus dilihat kepentingannya untuk apa,” katanya.
Secara terpisah  Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menegaskan bahwa Polri harus serius menertibkannya. Caranya, dengan menugaskan Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Reserse Mobile (Resmob) serta menjalin bekerjasama dengan TNI. “Ini rata-rata yang menggunakan adalah pengusaha. Mereka memakai dengan tujuan keamanan,” kata Neta di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan itu dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 280 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. (rdl/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/