JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 5 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dimana mereka akan disertakan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pasal 40 ayat 5 menjelaskan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi harus melakukan pendaftaran sehingga akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.
“Nah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 juga mengatur demikian. Jika DPT sudah ditetapkan dan diumumkan dan pemilih tidak terdaftar, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam DPK. Tapi PPS harus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Husni, PPS menyusun DPK paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS kemudian menyampaikan DPK kepada KPU Provinsi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPUD kabupaten/kota, paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada DPK tersebut.
“Jadi KPUDProvinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT menurut Husni juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, WNI yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP yang masih berlaku, atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
“Tapi selain menunjukkan KTP, warga negara tersebut juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK). KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya,” kata Husni.
Syarat lain, sebelum menggunakan hak pilih, warga negara tersebut menurut Husni, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat. (gir)