25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KY Awasi Hakim Tipikor Medan

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) memberikan pegawasan khusus terhadap sejumlah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Medan. Ini bukan hanya lantaran ada pengaduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KY mengenai enam dari 15 hakim tipikor Medan, namun sebelumnya lembaga pengawas kinerja hakim itu juga sudah memiliki catatan tersendiri.

“Medan itu memang ada beberapa (hakim) yang butuh perhatian khusus, tapi tak semua. Kita akan melakukan pengawasan secara khusus,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (30/8).

Hanya saja, Suparman tidak mau menyebutkan nama-nama hakim tipikor Medan yang memerlukan pengawasan khusus itu. Dia hanya menegaskan lagi bahwa tidak semua hakim tipikor di Medan buruk. “Di Medan juga ada yang bagus. Namanya juga manusia, masak buruk semua,” kilahnya.
Terkait dengan laporan ICW, Suparman menjelaskan, tindakan yang akan diambil KY juga berbeda-beda, tergantung klasifikasi jenis laporan. Dijelaskan, hasil investigasi ICW yang dilaporkan ke KY itu terpilah menjadi tiga.

Pertama, hakim dilaporkan karena kinerjanya buruk. Ini tidak hanya hakim ad hoc, tapi juga hakim karir. Kinerja dalam hal ini menyangkut kemampuan teknis hukum. “Ini berkaitan dengan kapasitas kehakiman, dalam kaitannya dengan pembuatan putusan,” terang Wakil Ketua KY itu.

Nah, terhadap hakim yang dilaporkan karena berkinerja buruk ini, lanjut Suparman, KY akan melakukan pelatihan, khususnya terhadap hakim-hakim ad hoc. “Kita akan memberikan terapi melalui pelatihan. Kebetulan kita sedang merumuskan metode pelatihan untuk hakim-hakim ad hoc,” ujar Suparman.
Kategori kedua jenis hakim tipikor yang dilaporkan ke KY adalah hakim yang menurut hasil investigasi ICW dinilai punya track record buruk. Terhadap laporan hakim yang seperti ini, kata Suparman, KY akan mengeluarkan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim tipikor. KY sendiri juga memberikan perhatian khusus, berupa pengawasan yang diperketat, terhadap hakim yang track recordnya buruk itu.

Jenis ketiga adalah hakim yang dilaporkan karena pelanggaran kode etik, yang lemah integritasnya sebagai hakim. Apakah yang dimaksudkan adalah hakim yang terlibat suap-menyuap? Suparman membenarkan. “Ya, laporan ICM menyebut diduga, diduga (terlibat suap-menyuap, Red),” jelasnya.
Untuk hakim tipikor Medan, jenis pelanggarannya masuk yang mana? Suparman enggan membeberkan. Yang pasti, lanjutnya, laporan ICW menyebut, ada hakim yang kinerjanya baik tapi integritas buruk. “Tapi juga ada yang kinerja buruk, integritas juga buruk,” ujar Suparman.

Lantas, apakah hakim-hakim yang dilaporkan ICW itu nantinya akan dipanggil KY? “Tidak perlu. Kita melakukan pemanggilan hanya kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Kalau yang berkaitan dengan kinerja dan integritas, kita tak memanggilnya,” jawab Suparman.

Hakim Tipikor Medan tak Ambil Pusing

Terkait dengan itu, seorang hakim tipikor di Medan, Denny Iskandar SH, mengaku tidak begitu ambil pusing. “Itu hak mereka. Laporkan saja,” ucap Denny yang merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan.

Dinyatakannya, saat ini masalah korupsi terlalu digembor-gemborkan. Bahkan vonis bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi terlalu dipermasalahkan. Padahal, katanya, Majelis Hakim mengambil keputusan tetap berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Saya pikir jangan terlalu digembor-gemborkan lah. Apalagi soal vonis bebas yang dijatuhkan. Majelis Hakim kan tetap mengacu pada KUHP. Jadi jangan kami yang disalahkan. Kalau tidak puas dengan keputusan itu, ubah saja kembali KUHP nya,” ungkap Denny.

Terkait laporan ICW tersebut, Denny mengaku sangat mendukung. “Itu bagus, biar ada evaluasi dikalangan penegak hukum. Kalau bisa besok kami dipanggil dan diperiksa, juga tidak masalah. Tapi tolong jangan buat yang nggak-nggak. Asal tujuannya untuk kebaikan, kita tetap dukung. Kalau misalnya saya termasuk 6 hakim di Medan yang juga dilaporkan, aku senang, malah terkenal aku. Jadi ada evaluasi buatku,” ungkapnya.

Disebutkan Denny, dirinya tidak memungkiri masih adanya hakim nakal. “Memang ada yang seperti itu. Tapi semuanya tergantung moral. Jadi tidak bisa juga disalahkan intitusinya atau cara perekrutan hakimnya. Selama ini, kami juga sering diberi arahan oleh Ketua PN. Beliau juga sering mengingatkan kami,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU) Badaruddin yang dimintai pendapatnya mengatakan, masih banyaknya hakim yang nakal disebabkan tidak komitmennya hakim terhadap tugas yang dilakukan serta adanya krisis moral dalam penegakan hukum.

“Saya pikir mereka tidak berdiri sendiri. Artinya hakim-hakim ini juga mungkin dipengaruhi oleh advokat atau terdakwa yang menghubungi mereka. Pada akhirnya mental-mental hakim yang tidak kuat ini terpengaruh juga,” ujar Badaruddin.

Dikatakannya, faktor yang menyebabkan masih banyaknya hakim nakal disebabkan moralitas. “Jadi kita lihat ada kecelakaan mentalitas juga dalam masyarakat kita. Faktor yang paling kuat yaitu moralitasnya. Saya pikir, kalau dikatakan masalah gaji yang diperoleh hakim kurang bukan faktor yang signifikan. Karena kalau dilihat dari kemampuan ekonomi mereka sudah mapan,” sebutnya. (sam/far)

Hakim Tipikor di PN Medan

  1. Erwin M Malau (Kepala Pengadilan Negeri Medan)
  2. Surya Perdamaian (Wakil KPN Medan)
  3. Jonny Sitohang (Hakim Karir)
  4. Suhartanto (Hakim Karir)
  5. Sugiyanto (Hakim Karir)
  6. H.MHD Nur (Hakim Karir)
  7. Achmad Guntur (Hakim Karir)
  8. P.Simarmata (Hakim Karir)
  9. Jonner Manik (Hakim Karir)
  10. Denny LTobing (Hakim Karir)
  11. P.Joseph Ziraluo (Hakim Karir)
  12. Rodslowny L Tobing (Hakim Ad hoc)
  13. Tirta Winata (Hakim Ad hoc)
  14. Merry Purba (Hakim Ad hoc)
  15. Denny Iskandar (Hakim Ad hoc)

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) memberikan pegawasan khusus terhadap sejumlah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Medan. Ini bukan hanya lantaran ada pengaduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KY mengenai enam dari 15 hakim tipikor Medan, namun sebelumnya lembaga pengawas kinerja hakim itu juga sudah memiliki catatan tersendiri.

“Medan itu memang ada beberapa (hakim) yang butuh perhatian khusus, tapi tak semua. Kita akan melakukan pengawasan secara khusus,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (30/8).

Hanya saja, Suparman tidak mau menyebutkan nama-nama hakim tipikor Medan yang memerlukan pengawasan khusus itu. Dia hanya menegaskan lagi bahwa tidak semua hakim tipikor di Medan buruk. “Di Medan juga ada yang bagus. Namanya juga manusia, masak buruk semua,” kilahnya.
Terkait dengan laporan ICW, Suparman menjelaskan, tindakan yang akan diambil KY juga berbeda-beda, tergantung klasifikasi jenis laporan. Dijelaskan, hasil investigasi ICW yang dilaporkan ke KY itu terpilah menjadi tiga.

Pertama, hakim dilaporkan karena kinerjanya buruk. Ini tidak hanya hakim ad hoc, tapi juga hakim karir. Kinerja dalam hal ini menyangkut kemampuan teknis hukum. “Ini berkaitan dengan kapasitas kehakiman, dalam kaitannya dengan pembuatan putusan,” terang Wakil Ketua KY itu.

Nah, terhadap hakim yang dilaporkan karena berkinerja buruk ini, lanjut Suparman, KY akan melakukan pelatihan, khususnya terhadap hakim-hakim ad hoc. “Kita akan memberikan terapi melalui pelatihan. Kebetulan kita sedang merumuskan metode pelatihan untuk hakim-hakim ad hoc,” ujar Suparman.
Kategori kedua jenis hakim tipikor yang dilaporkan ke KY adalah hakim yang menurut hasil investigasi ICW dinilai punya track record buruk. Terhadap laporan hakim yang seperti ini, kata Suparman, KY akan mengeluarkan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih memperbaiki mekanisme rekrutmen hakim tipikor. KY sendiri juga memberikan perhatian khusus, berupa pengawasan yang diperketat, terhadap hakim yang track recordnya buruk itu.

Jenis ketiga adalah hakim yang dilaporkan karena pelanggaran kode etik, yang lemah integritasnya sebagai hakim. Apakah yang dimaksudkan adalah hakim yang terlibat suap-menyuap? Suparman membenarkan. “Ya, laporan ICM menyebut diduga, diduga (terlibat suap-menyuap, Red),” jelasnya.
Untuk hakim tipikor Medan, jenis pelanggarannya masuk yang mana? Suparman enggan membeberkan. Yang pasti, lanjutnya, laporan ICW menyebut, ada hakim yang kinerjanya baik tapi integritas buruk. “Tapi juga ada yang kinerja buruk, integritas juga buruk,” ujar Suparman.

Lantas, apakah hakim-hakim yang dilaporkan ICW itu nantinya akan dipanggil KY? “Tidak perlu. Kita melakukan pemanggilan hanya kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Kalau yang berkaitan dengan kinerja dan integritas, kita tak memanggilnya,” jawab Suparman.

Hakim Tipikor Medan tak Ambil Pusing

Terkait dengan itu, seorang hakim tipikor di Medan, Denny Iskandar SH, mengaku tidak begitu ambil pusing. “Itu hak mereka. Laporkan saja,” ucap Denny yang merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan.

Dinyatakannya, saat ini masalah korupsi terlalu digembor-gemborkan. Bahkan vonis bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi terlalu dipermasalahkan. Padahal, katanya, Majelis Hakim mengambil keputusan tetap berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Saya pikir jangan terlalu digembor-gemborkan lah. Apalagi soal vonis bebas yang dijatuhkan. Majelis Hakim kan tetap mengacu pada KUHP. Jadi jangan kami yang disalahkan. Kalau tidak puas dengan keputusan itu, ubah saja kembali KUHP nya,” ungkap Denny.

Terkait laporan ICW tersebut, Denny mengaku sangat mendukung. “Itu bagus, biar ada evaluasi dikalangan penegak hukum. Kalau bisa besok kami dipanggil dan diperiksa, juga tidak masalah. Tapi tolong jangan buat yang nggak-nggak. Asal tujuannya untuk kebaikan, kita tetap dukung. Kalau misalnya saya termasuk 6 hakim di Medan yang juga dilaporkan, aku senang, malah terkenal aku. Jadi ada evaluasi buatku,” ungkapnya.

Disebutkan Denny, dirinya tidak memungkiri masih adanya hakim nakal. “Memang ada yang seperti itu. Tapi semuanya tergantung moral. Jadi tidak bisa juga disalahkan intitusinya atau cara perekrutan hakimnya. Selama ini, kami juga sering diberi arahan oleh Ketua PN. Beliau juga sering mengingatkan kami,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU) Badaruddin yang dimintai pendapatnya mengatakan, masih banyaknya hakim yang nakal disebabkan tidak komitmennya hakim terhadap tugas yang dilakukan serta adanya krisis moral dalam penegakan hukum.

“Saya pikir mereka tidak berdiri sendiri. Artinya hakim-hakim ini juga mungkin dipengaruhi oleh advokat atau terdakwa yang menghubungi mereka. Pada akhirnya mental-mental hakim yang tidak kuat ini terpengaruh juga,” ujar Badaruddin.

Dikatakannya, faktor yang menyebabkan masih banyaknya hakim nakal disebabkan moralitas. “Jadi kita lihat ada kecelakaan mentalitas juga dalam masyarakat kita. Faktor yang paling kuat yaitu moralitasnya. Saya pikir, kalau dikatakan masalah gaji yang diperoleh hakim kurang bukan faktor yang signifikan. Karena kalau dilihat dari kemampuan ekonomi mereka sudah mapan,” sebutnya. (sam/far)

Hakim Tipikor di PN Medan

  1. Erwin M Malau (Kepala Pengadilan Negeri Medan)
  2. Surya Perdamaian (Wakil KPN Medan)
  3. Jonny Sitohang (Hakim Karir)
  4. Suhartanto (Hakim Karir)
  5. Sugiyanto (Hakim Karir)
  6. H.MHD Nur (Hakim Karir)
  7. Achmad Guntur (Hakim Karir)
  8. P.Simarmata (Hakim Karir)
  9. Jonner Manik (Hakim Karir)
  10. Denny LTobing (Hakim Karir)
  11. P.Joseph Ziraluo (Hakim Karir)
  12. Rodslowny L Tobing (Hakim Ad hoc)
  13. Tirta Winata (Hakim Ad hoc)
  14. Merry Purba (Hakim Ad hoc)
  15. Denny Iskandar (Hakim Ad hoc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/