25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Skandal Papa Minta Saham, Sudirman Datangi Kejagung

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Menteri ESDM Sudirman Said berjalan memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (7/12/2015). Sudirman Said diundang terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menteri ESDM Sudirman Said berjalan memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (7/12/2015). Sudirman Said diundang terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri ESDM Sudirman Said menepati janjinya untuk memberikan keterangan di Kejagung, Senin (7/12). Ia diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto, yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya. Meski pemeriksaannya singkat, Sudirman sempat disodorkan 10 pertanyaan oleh Kejagung.

Setelah memeriksa Maroef pekan lalu, teranyar Senin (7/12) pagi, Kejagung menggarap Sudirman Said. Sudirman disodorkan 10 pertanyaan terkait laporannya ke MKD. “Soal substansinya sudah dibuka di itu (MKD),” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kompleks Kejagung, kemarin.

Disinggung soal pemeriksaan Sudirman yang berjalan singkat, Arminsyah menyebutkan, Sudirman meminta pemeriksaan ditunda karena ada urusan lain. Dia memastikan pemeriksaan Sudirman belum tuntas dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Pak Sudirman masih belum selesai,” tegas mantan Jamintel Kejagung ini.

Arminsyah mengatakan, pihaknya belum berniat memanggil Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut.

“Belum kita pikirkan (pemanggilan Luhut). Masih dikaji,” katanya.

Selain Luhut, Kejagung juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap Setya Novanto, maupun pengusaha Riza Chalid. Nama Luhut sendiri disebut-sebut dalam percakapan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Setnov dan Riza, yang direkam Maroef.

Namun demikian, Arminsyah enggan menjawab saat ditanya siapa calon tersangka kasus ini. “Tidak saya jawab itu, masih penyelidikan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Elisier Sahat Maruli Hutagalung mengatakan, Sudirman baru dimintai keterangan karena sekarang masih proses penyelidikan.

Lantas apa Kejagung akan memanggil Setnov? Maruli menjawab diplomatis, “Nanti kita lihat. Kalau penyelidikan belum bisa dikasih tahu.”

Dalam pantauan wartawan di Kejagung, Senin (7/12), Sudirman terlihat masuk gedung bundar Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 7.55 WIB, dan keluar pukul 9.00 WIB. (jpnn/

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Menteri ESDM Sudirman Said berjalan memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (7/12/2015). Sudirman Said diundang terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menteri ESDM Sudirman Said berjalan memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (7/12/2015). Sudirman Said diundang terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri ESDM Sudirman Said menepati janjinya untuk memberikan keterangan di Kejagung, Senin (7/12). Ia diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto, yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya. Meski pemeriksaannya singkat, Sudirman sempat disodorkan 10 pertanyaan oleh Kejagung.

Setelah memeriksa Maroef pekan lalu, teranyar Senin (7/12) pagi, Kejagung menggarap Sudirman Said. Sudirman disodorkan 10 pertanyaan terkait laporannya ke MKD. “Soal substansinya sudah dibuka di itu (MKD),” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kompleks Kejagung, kemarin.

Disinggung soal pemeriksaan Sudirman yang berjalan singkat, Arminsyah menyebutkan, Sudirman meminta pemeriksaan ditunda karena ada urusan lain. Dia memastikan pemeriksaan Sudirman belum tuntas dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Pak Sudirman masih belum selesai,” tegas mantan Jamintel Kejagung ini.

Arminsyah mengatakan, pihaknya belum berniat memanggil Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut.

“Belum kita pikirkan (pemanggilan Luhut). Masih dikaji,” katanya.

Selain Luhut, Kejagung juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap Setya Novanto, maupun pengusaha Riza Chalid. Nama Luhut sendiri disebut-sebut dalam percakapan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Setnov dan Riza, yang direkam Maroef.

Namun demikian, Arminsyah enggan menjawab saat ditanya siapa calon tersangka kasus ini. “Tidak saya jawab itu, masih penyelidikan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Elisier Sahat Maruli Hutagalung mengatakan, Sudirman baru dimintai keterangan karena sekarang masih proses penyelidikan.

Lantas apa Kejagung akan memanggil Setnov? Maruli menjawab diplomatis, “Nanti kita lihat. Kalau penyelidikan belum bisa dikasih tahu.”

Dalam pantauan wartawan di Kejagung, Senin (7/12), Sudirman terlihat masuk gedung bundar Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 7.55 WIB, dan keluar pukul 9.00 WIB. (jpnn/

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/