30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Nama Pj Gubsu Belum Masuk ke Meja Jokowi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah akan melepas jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) pada Selasa (5/9), pekan depan. Namun, hingga kini belum jelas siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubsu menggantikan Edy Rahmayadi.

Di ketahui, ada 17 gubernur se-Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini, dari 17 gubernur tersebut, ada 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September mendatang, dua gubernur pada Oktober, serta lima gubernur pada Desember.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga kemarin nama-nama Pj gubernur tersebut belum masuk ke meja kerjanya, termasuk Pj Gubsu. Namun ia meyakini, nama-nama Pj gubernur tersebut paling lambat akan diputuskan pekan ini.

“Belum masuk ke meja saya. Ya, paling lambat minggu ini mungkin. Kalau sudah masuk ke meja saya, kita putuskan,” kata Jokowi usai melakukan peninjauan di SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu (30/8).

Presiden mengatakan, penentuan Pj gubernur akan dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Dia menekankan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui siapa nama-nama yang akan ditunjuk. “Kalau ditanya siapa, belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengaku, pihaknya sudah mengantongi nama-nama kandidat Pj gubernur untuk 17 provinsi di Indonesia. “Sudah ada (nama-nama penjabat), Bulan September sudah kita dapatkan,” katanya.

Benni menuturkan, proses penentuan calon penjabat gubernur hampir mendekati tahap final. Saat ini, kata Benni, Kemendagri masih menunggu jadwal sidang tim penilai akhir yang diketuai Presiden Jokowi. “Saat ini prosesnya di kami (Kemendagri) dan sudah siap. Sekarang tinggal menunggu kesediaan waktu presiden untuk sidang TPA. Jadi, Pak presiden yang memimpin sidangnya,” terang Benni sembari menyebutkan, mereka masih menunggu informasi dari Seskab Pramono Anung soal waktu pelaksanaan sidang.

 

Masa Jabatan 8 Kada di Sumut Segera Berakhir

Bukan hanya Gubsu dan Wagubsu yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Masa jabatan kepala daerah di 8 kabupaten/kota juga segera berakhir. Nantinya Penjahat (Pj) akan mengisi jabatan kepala daerah itu.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Juliadi Harahap, Rabu (30/8), satu dari 8 daerah tersebut, sudah ada yang mengusulkan calon Pj kepala daerah. Daerah itu adalah Kota Pasang Sidempuan.

Artinya, sudah diusulkan nama-nama calon Pj Wali Kota Padang Sidimpuan berdasarkan ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengusulan calon Pj Wali Kota Sidimpuan itu dilakukan menyusul masa jabatan Wali Kota Irsan Efendi dan Wakil Wali Kota Aswin Siregar akan berakhir pada 28 September 2023. “Sejauh ini yang sudah diarahkan ke kita itu, sudah masuk suratnya ada satu Kota Padang Sidempuan, yang lain belum ada arahannya,” kata Juliadi.

Juliadi mengatakan,dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir. Kemendagri akan menyurati Pemprov Sumut, untuk kemudian mengusulkan 3 nama calon kandidat Pj. “Nanti kabupaten kota, mereka ajukan juga, DPRD-nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri,” ungkapnya.(*)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah akan melepas jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) pada Selasa (5/9), pekan depan. Namun, hingga kini belum jelas siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubsu menggantikan Edy Rahmayadi.

Di ketahui, ada 17 gubernur se-Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini, dari 17 gubernur tersebut, ada 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September mendatang, dua gubernur pada Oktober, serta lima gubernur pada Desember.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga kemarin nama-nama Pj gubernur tersebut belum masuk ke meja kerjanya, termasuk Pj Gubsu. Namun ia meyakini, nama-nama Pj gubernur tersebut paling lambat akan diputuskan pekan ini.

“Belum masuk ke meja saya. Ya, paling lambat minggu ini mungkin. Kalau sudah masuk ke meja saya, kita putuskan,” kata Jokowi usai melakukan peninjauan di SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu (30/8).

Presiden mengatakan, penentuan Pj gubernur akan dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Dia menekankan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui siapa nama-nama yang akan ditunjuk. “Kalau ditanya siapa, belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengaku, pihaknya sudah mengantongi nama-nama kandidat Pj gubernur untuk 17 provinsi di Indonesia. “Sudah ada (nama-nama penjabat), Bulan September sudah kita dapatkan,” katanya.

Benni menuturkan, proses penentuan calon penjabat gubernur hampir mendekati tahap final. Saat ini, kata Benni, Kemendagri masih menunggu jadwal sidang tim penilai akhir yang diketuai Presiden Jokowi. “Saat ini prosesnya di kami (Kemendagri) dan sudah siap. Sekarang tinggal menunggu kesediaan waktu presiden untuk sidang TPA. Jadi, Pak presiden yang memimpin sidangnya,” terang Benni sembari menyebutkan, mereka masih menunggu informasi dari Seskab Pramono Anung soal waktu pelaksanaan sidang.

 

Masa Jabatan 8 Kada di Sumut Segera Berakhir

Bukan hanya Gubsu dan Wagubsu yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Masa jabatan kepala daerah di 8 kabupaten/kota juga segera berakhir. Nantinya Penjahat (Pj) akan mengisi jabatan kepala daerah itu.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Juliadi Harahap, Rabu (30/8), satu dari 8 daerah tersebut, sudah ada yang mengusulkan calon Pj kepala daerah. Daerah itu adalah Kota Pasang Sidempuan.

Artinya, sudah diusulkan nama-nama calon Pj Wali Kota Padang Sidimpuan berdasarkan ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengusulan calon Pj Wali Kota Sidimpuan itu dilakukan menyusul masa jabatan Wali Kota Irsan Efendi dan Wakil Wali Kota Aswin Siregar akan berakhir pada 28 September 2023. “Sejauh ini yang sudah diarahkan ke kita itu, sudah masuk suratnya ada satu Kota Padang Sidempuan, yang lain belum ada arahannya,” kata Juliadi.

Juliadi mengatakan,dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir. Kemendagri akan menyurati Pemprov Sumut, untuk kemudian mengusulkan 3 nama calon kandidat Pj. “Nanti kabupaten kota, mereka ajukan juga, DPRD-nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri,” ungkapnya.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/