26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bahh… Kubu Agung Sebut Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono bersama PDK dan PPK Kosgoro Se-Indonesia memberikan keterangan kepada wartawan usai Munas IX Kosgoro di Hotel Discovery, Jakarta, Minggu (14/9/14). Salah satu hasil Munas mendeklarasikan Agung laksono maju menjadi calon Ketua Umum Golkar.
FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono bersama PDK dan PPK Kosgoro Se-Indonesia memberikan keterangan kepada wartawan usai Munas IX Kosgoro di Hotel Discovery, Jakarta, Minggu (14/9/14). Salah satu hasil Munas mendeklarasikan Agung laksono maju menjadi calon Ketua Umum Golkar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Menurut Ace, surat dari kementerian yang dimpin Yasonna Laoly itu hanya menyatakan mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

“Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami (Ancol) dicabut dan tidak kemudian berlakunya SK Munas Bali,” kata Ace menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

“Saya tegaskan bahwa bukan berarti Kubu Munas Bali memiliki legalitas juga. Posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai Partai Politik. Karena itu, penyelesaiannya harus duduk bersama diantara dua kubu ini,” ujar Ace.

Menurutnya, dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu partai Golkar menyelesaikan masalah ini sesuai melalui AD/ART, salah satunya Musyawarah Nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik.

“Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran Munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar ini,” katanya.(fat/jpnn)

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono bersama PDK dan PPK Kosgoro Se-Indonesia memberikan keterangan kepada wartawan usai Munas IX Kosgoro di Hotel Discovery, Jakarta, Minggu (14/9/14). Salah satu hasil Munas mendeklarasikan Agung laksono maju menjadi calon Ketua Umum Golkar.
FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono bersama PDK dan PPK Kosgoro Se-Indonesia memberikan keterangan kepada wartawan usai Munas IX Kosgoro di Hotel Discovery, Jakarta, Minggu (14/9/14). Salah satu hasil Munas mendeklarasikan Agung laksono maju menjadi calon Ketua Umum Golkar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Menurut Ace, surat dari kementerian yang dimpin Yasonna Laoly itu hanya menyatakan mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

“Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami (Ancol) dicabut dan tidak kemudian berlakunya SK Munas Bali,” kata Ace menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

“Saya tegaskan bahwa bukan berarti Kubu Munas Bali memiliki legalitas juga. Posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai Partai Politik. Karena itu, penyelesaiannya harus duduk bersama diantara dua kubu ini,” ujar Ace.

Menurutnya, dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu partai Golkar menyelesaikan masalah ini sesuai melalui AD/ART, salah satunya Musyawarah Nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik.

“Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran Munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar ini,” katanya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/