BERLIN, SUMUTPOS.CO – Marco Reus tersandung masalah hukum. Gelandang Borussia Dortmund dan timnas Jerman itu harus membayar denda 540 ribu euro atau sekitar Rp 8,37 miliar gara-gara mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM). Menurut laporan Bild, itu adalah rekor denda terbesar yang dijatuhkan kepolisian Jerman kepada pelanggar lalu-lintas.
“Sekarang saya menyadari bahwa saya terlalu bodoh pada situasi tersebut. Yang terjadi saat itu benar-benar konyol. Saya harus belajar dari keadaan tersebut,” ungkap Reus seperti dilansir kantor berita AFP kemarin. “Saya berjanji tidak akan mengulangi hal itu lagi,” tegas pemain 25 tahun tersebut.
Insiden yang melibatkan Reus itu terjadi beberapa bulan lalu. Tepatnya pada 18 Maret. Saat itu dia dihentikan oleh polisi saat mengendarai mobil mewah sepulang dari latihan. Siapa sangka, Reus ternyata tidak bisa menunjukkan SIM kepada polisi. Usut punya usut, sang bintang ternyata tidak memiliki lisensi untuk mengemudi tersebut.
Penyelidikan polisi menyebutkan bahwa Reus memang sering menghadapi masalah serupa. Sedikitnya lima kali pemain yang kini bergulat dengan cedera lutut itu harus berhadapan dengan aparat karena mengemudi tanpa bisa menunjukkan SIM. Peristiwa itu terjadi selama Septembar 2011 sampai Maret 2014.
Setiap kali kena tilang, Reus tidak kehabisan akal. Dia memilih membayar denda. Yang menarik, polisi juga kecolongan karena tidak pernah mengecek apakah Reus memiliki SIM atau tidak. Karena itu, dia selalu lolos dari ancaman hukuman yang lebih berat.
Nah, baru dalam peristiwa terakhir Reus ketahuan bahwa dia tidak memiliki SIM. Polisi pun bertindak tegas. Sanksi denda dijatuhkan secara maksimal. Nominal denda adalah akumulasi dari pendapatan Reus besarnya mencapai 180 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) per bulan.
Reus sendiri kini masih berkosentrasi menyembuhkan cedera lutut kanannya. Dia baru bermain sebanyak 11 pertandingan sepanjang musim ini. Gelandang serang yang menjadi buruan klub-klub besar Eropa itu dijadwalkan pulih dan bisa kembali bermain Januari mendatang. (ca/jpnn)
BERLIN, SUMUTPOS.CO – Marco Reus tersandung masalah hukum. Gelandang Borussia Dortmund dan timnas Jerman itu harus membayar denda 540 ribu euro atau sekitar Rp 8,37 miliar gara-gara mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM). Menurut laporan Bild, itu adalah rekor denda terbesar yang dijatuhkan kepolisian Jerman kepada pelanggar lalu-lintas.
“Sekarang saya menyadari bahwa saya terlalu bodoh pada situasi tersebut. Yang terjadi saat itu benar-benar konyol. Saya harus belajar dari keadaan tersebut,” ungkap Reus seperti dilansir kantor berita AFP kemarin. “Saya berjanji tidak akan mengulangi hal itu lagi,” tegas pemain 25 tahun tersebut.
Insiden yang melibatkan Reus itu terjadi beberapa bulan lalu. Tepatnya pada 18 Maret. Saat itu dia dihentikan oleh polisi saat mengendarai mobil mewah sepulang dari latihan. Siapa sangka, Reus ternyata tidak bisa menunjukkan SIM kepada polisi. Usut punya usut, sang bintang ternyata tidak memiliki lisensi untuk mengemudi tersebut.
Penyelidikan polisi menyebutkan bahwa Reus memang sering menghadapi masalah serupa. Sedikitnya lima kali pemain yang kini bergulat dengan cedera lutut itu harus berhadapan dengan aparat karena mengemudi tanpa bisa menunjukkan SIM. Peristiwa itu terjadi selama Septembar 2011 sampai Maret 2014.
Setiap kali kena tilang, Reus tidak kehabisan akal. Dia memilih membayar denda. Yang menarik, polisi juga kecolongan karena tidak pernah mengecek apakah Reus memiliki SIM atau tidak. Karena itu, dia selalu lolos dari ancaman hukuman yang lebih berat.
Nah, baru dalam peristiwa terakhir Reus ketahuan bahwa dia tidak memiliki SIM. Polisi pun bertindak tegas. Sanksi denda dijatuhkan secara maksimal. Nominal denda adalah akumulasi dari pendapatan Reus besarnya mencapai 180 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) per bulan.
Reus sendiri kini masih berkosentrasi menyembuhkan cedera lutut kanannya. Dia baru bermain sebanyak 11 pertandingan sepanjang musim ini. Gelandang serang yang menjadi buruan klub-klub besar Eropa itu dijadwalkan pulih dan bisa kembali bermain Januari mendatang. (ca/jpnn)