Namun mereka belum mendapatkan jawaban atas sanksi yang dijatuhkan kepada PBSI Sumut. Apalagi Ketua PBSI kala itu juga tidak hadir. Johannes IW danPengkab/Pengkot se-Sumut hanya diminta menerangkan apa yang terjadi dalam pelaksanaan Muskotlub PBSI Kota Medan yang menjadi pemicu dari perseteruan ini.
“Ada investigasi yang tidak netral dan berat sebelah dari PP PBSI. Seperti Like or dislike. Jadi kami akan jumpai pak Wiranto karena kami yakin beliau tidak seperti itu dan bisa menyelesaikan masalah ini. Intinya kami berharap surat keputusan soal pembekuan itu dicabut. Apalagi pak Johannes IW akan mengakhiri masa jabatan pada 2018. Ada mekanismenya lewat Musprov untuk mengakhirinya,” beber Ketua Pengcab PBSI Deliserdang yang juga Ketua Dewan penasehat PBSI Sumut itu.
Investigasi yang dimaksud pihaknya adalah saat PP PBSI mengutus perwakilannya ke Sumut yakni Rahmad Setiawan (ketua), Edi Sukarno dan Alfianto Wijaya. “Mereka datang 20 Juli, tanpa minta klarifikasi dari pak Johannes tapi minta berkas saja lalu menghadiri pertemuan di Prapat. Sebelum berangkat malah sudah ada undangan menghadiri Forum Anggota Pengcab/Pengkot di sana yang entah siapa yang bentuk. Mereka datang disponsori ketua Pengcab Asahan yang sudah demisioner dan merencanakan Musprovlub tanpa ada koordinasi dengan KONI Sumut maupun PBSI Sumut. Mereka mengelabuinya dengan acara Sosialisasi Sistem Informasi dan pengembangan derah. Untungnya tidak kuorum Pengcab/Pengkot yang hadir. Belum juga mereka melaporkan ke PP PBSI malah sudah terbit sanksi. Sekarang siapa yang melanggar AD/ART?,” timpal Budi, Ketua PBSI Serdangbedagai.
Sebelumnya PP PBSI mengeluarkan Surat Keputusan PP PBSI NO SKEP. 043/0.3/VIII/2017 yang diteken langsung Wiranto dan Sekjen Achmad Budiharto menyebutkan, pemecatan Ir Johannes IW sebagai Ketua PBSI Sumut dan pemberhentian pengurus PBSI Sumut masa bakti 2014 – 2018. PP PBSI beranggapan PBSI Sumut telah mencampuri urusan internal PBSI Medan dengan digelarnya Muskotlub di Emerald Garden Juni lalu. (don)