SUMUTPOS.CO – Gelaran Piala Dunia 2018 yang kickoff pada 14 Juni 2018 mendatang di Rusia sudah sangat dinantikan para pecinta sepak bola. Biasanya kemeriahan akan disambut dengan gelaran nonton bareng di berbagai tempat baik di cafe-cafe hingga hotel bahkan di RT/RW.
Namun kini pihak-pihak yang ingin menggelar nonton bareng tidak bisa sembarangan. Pasalnya sudah ada pemilik hak siar yang ditunjuk FIFA. Pemegang nilai lisensi Piala Dunia 2018 dipegang PT. Futbal Momentum Asia (FMA) yang menunjuk partnernya di Indonesia PT PestaBola Indonesia.Dengan demikian PestaBola akan memegang segala perizinan, baik dari publikasi, sponsor, penayangan, maupun pemberitaan mengenai Piala Dunia 2018.
Deputy President Director PestaBola Indonesia, Pongky Rivawanto Hasibuan mengatakan aturan untuk mengadakan nonton bareng di tempat komersial harus memiliki izin dari pemilik hak siar yaitu PestaBola sendiri.
“Semua tempat komersial yang bisa mendatangkan profit harus mendapatkan izin dari pemilik hak siar. Tempat komersial itu sendiri seperti di kafe atau restoran, apartemen, hotel, bandara dan bioskop bila ingin menayangkan Piala Dunia harus memiliki izin,” katanya, Sabtu sore (28/4) saat jumpa pers di Medan.
Namun untuk yang menikmati piala dunia di rumah atau di lingkungan RT/RW hal itu tidak berlaku. Kecuali menggunakan sponsorsip. “Bila ada nonton bersama di RT/RW itu tidak masalah namun bila telah disponsori suatu brand, itu akan menjadi area komersial dan harus memiliki izin penyiaran,” katanya.
“Izin penyiaran ini diberlakukan bukan semata-mata untuk mencari laba. Tapi juga mengedukasi masyarakat di seluruh Indonesia ini akan kami lakukan roadshow di setiap daerah. Kita ingin mensukseskan penyelenggaraan Piala Dunia di Indonesia dan motivasi kita adalah untuk memajukan sepakbola di Indonesia,” jelasnya.
SUMUTPOS.CO – Gelaran Piala Dunia 2018 yang kickoff pada 14 Juni 2018 mendatang di Rusia sudah sangat dinantikan para pecinta sepak bola. Biasanya kemeriahan akan disambut dengan gelaran nonton bareng di berbagai tempat baik di cafe-cafe hingga hotel bahkan di RT/RW.
Namun kini pihak-pihak yang ingin menggelar nonton bareng tidak bisa sembarangan. Pasalnya sudah ada pemilik hak siar yang ditunjuk FIFA. Pemegang nilai lisensi Piala Dunia 2018 dipegang PT. Futbal Momentum Asia (FMA) yang menunjuk partnernya di Indonesia PT PestaBola Indonesia.Dengan demikian PestaBola akan memegang segala perizinan, baik dari publikasi, sponsor, penayangan, maupun pemberitaan mengenai Piala Dunia 2018.
Deputy President Director PestaBola Indonesia, Pongky Rivawanto Hasibuan mengatakan aturan untuk mengadakan nonton bareng di tempat komersial harus memiliki izin dari pemilik hak siar yaitu PestaBola sendiri.
“Semua tempat komersial yang bisa mendatangkan profit harus mendapatkan izin dari pemilik hak siar. Tempat komersial itu sendiri seperti di kafe atau restoran, apartemen, hotel, bandara dan bioskop bila ingin menayangkan Piala Dunia harus memiliki izin,” katanya, Sabtu sore (28/4) saat jumpa pers di Medan.
Namun untuk yang menikmati piala dunia di rumah atau di lingkungan RT/RW hal itu tidak berlaku. Kecuali menggunakan sponsorsip. “Bila ada nonton bersama di RT/RW itu tidak masalah namun bila telah disponsori suatu brand, itu akan menjadi area komersial dan harus memiliki izin penyiaran,” katanya.
“Izin penyiaran ini diberlakukan bukan semata-mata untuk mencari laba. Tapi juga mengedukasi masyarakat di seluruh Indonesia ini akan kami lakukan roadshow di setiap daerah. Kita ingin mensukseskan penyelenggaraan Piala Dunia di Indonesia dan motivasi kita adalah untuk memajukan sepakbola di Indonesia,” jelasnya.