Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Ketua Umum PSMS Medan Mahyono, terhadap PT PeSeMes Medan, terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Syukri Wardi, Selasa (10/12).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menyatakan, tergugat satu PT PeSeMes Medan, dan tergugat dua Syukri Wardi, memiliki itikad tidak baik ketika mendaftarkan logo tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No: 067984 tertanggal 28 Maret 2014, berikut perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No: HKI.2-HI.01.07-29 tertanggal 28 Mei 2014, yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Hakim Erintuah.
Erintuah juga menyatakan, Logo PSMS Medan 1950, adalah merek terkenal milik PSMS Medan yang sudah dikenal sejak 1950 silam. “Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua adalah pemohon yang beriktikad tidak baik. Menyatakan batal pencatatan ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No: 067984 tertanggal 28 Maret 2014, berikut perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No: HKI.2-HI.01.07-29 tertanggal 28 Mei 2014, yang diterbitkan Kemenkumham RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Erintuah juga memerintahkan Kemenkumham RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Turut Tergugat) untuk mencatat pembatalannya dalam daftar umum ciptaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, dalam fakta persidangan, logo PSMS Medan 1950 sudah digunakan sejak 1 April 1950 pada pakaian dan suvenir PSMS Medan, baik di pertandingan lokal, nasional, maupun internasional.
Hakim juga menyebutkan, adanya kesamaan logo yang didaftarkan tergugat satu dan tergugat dua dengan logo yang dipakai PSMS Medan sejak 1950, mengindikasikan adanya satu yang menjiplak. Dalam pertimbangan lain, Erintuah menjelaskan, tergugat satu dan tergugat dua melakukan penjiplakan terhadap logo yang sudah ada sejak 1950, dan diciptakan oleh 6 klub pendiri PSMS Medan.
“Artinya tergugat satu dan tergugat dua menjiplak, meniru, dan mengaku, logo PSMS Medan secara tanpa hak melawan hukum dan mendaftarkannya kepada Dirjen HKI, menyatakan perbuatan tersebut dikualifikasi beritikat tidak baik,” tegasnya.
Usai dibacakan, majelis hakim juga memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan kasasi, terhadap putusan tersebut apabila ada yang keberatan.
Kuasa Hukum Penggugat, Bambang Abimayo, menyambut baik putusan ini, karena menandakan tidak adanya dualisme dari PSMS Medan.
“Sebagai kuasa hukum PSMS Medan, menyatakan, dengan jelas tidak ada dualisme tentang kepengurusan PSMS Medan. Dalam UU hak cipta ditolaknya hak cipta, Syukri Wardi tidak punya itikad baik. Keputusannya sudah tepat,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, pihak manajemen selanjutnya akan ke Jakarta untuk mendaftarkan logo PSMS Medan ke Dirjen HKI dengan membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Medan atas pembatalan gugatan PT PeSeMes. “Kami akan berkoordinasi dulu dengan pengurus, untuk segera ke Jakarta secepatnya dalam mendaftarkan logo PSMS Medan ke HKI. Agar ke depan, tidak ada lagi yang mengklaim PSMS Medan milik pribadi,” jelas Bambang.
Sementara pihak tergugat, Syukri Wardi menegaskan, dia akan segera melakukan kasasi terhadap putusan itu.
“Kami akan kasasi. Tidak ada alasan hakim mengalahkan kami. Tidak ada alasan hakim untuk menerima gugatan mereka. Pertimbangannya satu, majelis tidak lengkap, pakai majelis cadangan. Kalau mau putusan itu, harus lengkap, tidak boleh diganti hakimnya,” pungkasnya. (man/saz)